SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sektor pariwisata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan kebijakan pajak baru yang menyasar restoran dan hotel.
Sayid Anjas, anggota DPRD Kutim, menjelaskan bahwa kebijakan ini menggabungkan retribusi dan pajak daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
“Kebijakan ini baru saja disahkan dan penting bagi kita untuk melihat dampaknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Anjas.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan sangat krusial agar kebijakan ini diterima dan berjalan efektif.
Tarif pajak sebesar 10 persen yang dikenakan pada restoran dianggap sebagai tarif yang wajar oleh Anjas. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa sewa gedung serba guna yang mencapai Rp2 juta per hari termasuk dalam retribusi yang harus dibayarkan oleh pengguna, yang juga akan berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami memastikan tarif pajak ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi para pelaku usaha,” lanjutnya.
Anjas menekankan bahwa penilaian tarif yang wajar sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan usaha lokal.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan, DPRD Kutim akan melakukan evaluasi berkala. “Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi dampaknya agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegas Anjas.
Lebih jauh, Anjas menambahkan bahwa dengan pendekatan yang komprehensif dan berimbang, kebijakan pajak ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah Kutim.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
Dengan langkah ini, Kutai Timur berupaya menciptakan sinergi antara peningkatan pendapatan daerah dan perkembangan sektor pariwisata, memastikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.