Kutim Terapkan Kebijakan Pajak Baru, Restoran dan Hotel Jadi Target Utama, Anjas Angkat Bicara

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat sektor pariwisata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan kebijakan pajak baru yang menyasar restoran dan hotel.

Sayid Anjas, anggota DPRD Kutim, menjelaskan bahwa kebijakan ini menggabungkan retribusi dan pajak daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Kebijakan ini baru saja disahkan dan penting bagi kita untuk melihat dampaknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Anjas.

Baca Juga :   STAIS Dan STIPER akan Digabungkan, Begini Tanggapan Asisten III Kutim

Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan sangat krusial agar kebijakan ini diterima dan berjalan efektif.

Tarif pajak sebesar 10 persen yang dikenakan pada restoran dianggap sebagai tarif yang wajar oleh Anjas. Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa sewa gedung serba guna yang mencapai Rp2 juta per hari termasuk dalam retribusi yang harus dibayarkan oleh pengguna, yang juga akan berkontribusi pada pendapatan daerah.

Baca Juga :   Dewan Kutim Peringati KPU dan Bawaslu Jaga Integritas Selaku Penyelenggara Pilkada 2024

“Kami memastikan tarif pajak ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi para pelaku usaha,” lanjutnya.

Anjas menekankan bahwa penilaian tarif yang wajar sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan usaha lokal.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan, DPRD Kutim akan melakukan evaluasi berkala. “Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi dampaknya agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” tegas Anjas.

Baca Juga :   5.000 Rebana Iringi Gelaran Hari Santri di Kutim, Pemkab Kutim Beri Apresiasi Antusiasime Masyarakat

Lebih jauh, Anjas menambahkan bahwa dengan pendekatan yang komprehensif dan berimbang, kebijakan pajak ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah Kutim.

“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Dengan langkah ini, Kutai Timur berupaya menciptakan sinergi antara peningkatan pendapatan daerah dan perkembangan sektor pariwisata, memastikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Berita Terkait

Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Berita Terbaru

Event

Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta

Minggu, 2 Nov 2025 - 18:15 WITA

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA