Dinsos Kolaborasi Dengan Dinkes Kutim Terkait Penanganan ODGJ

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022 - 17:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kaltimterkini.com, SANGATTA- Penanganan dan penjangkauan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan salah satu fokus kegiatan dan program Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur(Dinsos Kutim), Dalam hal Penanganan ODGJ, Dinsos sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kutim, melakukan koordinasi serta sinergitas tupoksi untuk berkomitmen membantu para ODGJ mendapatkan pelayanan pemulihan kesehatan jiwa serta rehabilitasi.

“Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, bahwa untuk penanganan pasien dengan kesehatan jiwa menjadi tugas Dinkes, sedangkan kami(Dinsos) sifatnya Rehabilitatif, “ ujar Kabid Rehabilitasi Sosial, Ernata Hadi Sujito mewakili Kadinsos Kutim.

Baca Juga :   Cetak Generasi Qur’ani, 302 Santri Sangatta Utara di Wisuda

Ernata menjelaskan, kolaborasi ini sebagai salah satu upaya bersama dalam penanganan segera dan terencana terhadap kasus ODGJ yang dilaporkan, memberikan pelayanan dan solusi atas kasus yang terjadi, serta memberikan edukasi dan motivasi kepada keluarga akan pentingnya pemeriksaan dan pengobatan penderita secara teratur dan berkesinambungan.

“serta melakukan pendampingan rujukan apabila penderita memerlukan penanganan lebih lanjut,” terangnya. Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :   Besok, 83 Calon Haji Kutim Siap Berangkat ke Baitullah

Sedangkan untuk kasus yang sudah di tangani Dinsos terkait ODGJ, Ernata membeberkan, selama Januari sampai dengan Juni 2022, sudah menangani pasien sebanyak 7 orang dari berbagai daerah di Kutim, sedangkan untuk pasien dari Kutim yang masih di lakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah(RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda sebanyak 15 orang.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Alokasikan Anggaran Besar untuk Program Seragam Gratis Siswa SD dan SMP

Berdasarkan ilmu kejiwaan, terdapat tiga faktor penyebab gangguan jiwa. Pertama, faktor biologi yang melibatkan genetik dan aspek keturunan. Kedua, adanya masalah yang terjadi pada neurotransmitter seseorang. Ketiga, masalah lingkungan. bagaimana pasien tersebut mengalami tekanan luar biasa baik dari lingkungan keluarga, pekerjaan, atau sosial.(Kt-Tj)

Berita Terkait

Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Serikat Pekerja UKS KPCT Pama Site Sangatta, Gelar Kegiatan Mancing Mania Guna Sambut Tahun Baru 2025
Polda Kaltim Periksa 9 Saksi Menyangkut Dugaan Pencabulan di Kota Balikpapan
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Tag :

Berita Terbaru

Event

Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta

Minggu, 2 Nov 2025 - 18:15 WITA

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA