Kaltimterkini.com, SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) masih kekurangan ribuan ASN sesuai dengan perhitungan analisis jabatan (Anjab). Kebutuhan tenaga ASN sebesar itu tidak bisa dipenuhi melalui jalur penerimaan CPNS dan PPPK yang sangat terbatas kuotanya. Hal ini menjadi pertimbangan bagi Pemkab Kutim masih mempertahankan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) alias honerer untuk mengisi jabatan yang masih lowong tersebut. Demikian disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman usai membuka rapat koordinasi kepegawaian yang diselenggarakan oleh BKPP Kutim di ruang Meranti kantor bupati, Rabu (6/7/2022).
Surat MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah pada poin 6 huruf b menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Kemudian dijelaskan dalam angka 6 huruf d bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum batas waktu 28 November 2022.
“Terkait surat MenPAN-RB tersebut,Bupati Ardiansyah mengatakan menjadi dilema bagi seluruh pemerintah daerah, bukan hanya bagi Kutim karena pembiayaan tenaga honorer setelah tahun 2022 dibebankan kepada daerah. Ini akan berimbas pada ketidakseimbangan struktur pembiayaan, karena otomatis biaya gaji akan besar dan mempengaruhi anggaran pembangunan fisik dan lainnya,”jelas Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ardiansyah mengatakan Pemkab Kutim terus berusaha menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai kebutuhan pegawai yang sulit terpenuhi melalui mekanisme CPNS dan PPPK dengan tetap mempertahankan tenaga honorer.
“Koutanya (CPNS dan PPPK) sangat terbatas, jadi Pemkab Kutim mengambil kebijakan mengangkat tenaga honorer untuk mengisi kekosongan tersebut belum lagi jabatan lowong yang ditinggalkan karena PNS pensiun. (Kt-Tj)