Sangatta – Adanya informasi terkait wacana akan diadakannya pelaksanaan program pendidikan gratis di Kutai Timur menjadi satu informasi yang cukup menggembirakan.
Namun Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), M. Amin, mengkritisi pelaksanaan program pendidikan gratis di Kutim tersebut, yang menurutnya tidak sepenuhnya gratis, meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah mencanangkan pendidikan gratis untuk Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Amin, Dinas Pendidikan Kutim, yang merupakan bagian dari Pemkab Kutim, perlu menjelaskan secara rinci tentang definisi pendidikan gratis yang selama ini diumumkan oleh Pemkab Kutim. Menurutnya, masih terdapat pungutan-pungutan di lapangan, yang menyebabkan program pendidikan gratis tidak berjalan sesuai harapan.
Selama ini Masih ada pungutan yang sering dikeluhkan oleh orang tua murid, menurut Amin, termasuk pembelian buku dan seragam sekolah yang diwajibkan melalui koperasi sekolah. Amin menyatakan bahwa ini menjadi beban bagi orang tua murid, terutama mereka yang tidak mampu.
Penghapusan pungutan dalam bentuk apapun seharunya dilakaukan ujar Amin, terutama dengan APBD Kutim yang cukup besar dalam dua tahun terakhir. Ia mengusulkan agar Dinas Pendidikan Kutim memanfaatkan anggaran tersebut untuk menggratiskan buku pelajaran dan seragam sekolah untuk semua SD dan SMP di Kutim.
Dengan APBD Kutim tahun 2023 mencapai Rp9,7 triliun dan diperkirakan mencapai Rp10-11 triliun pada tahun 2024, Amin berharap Pemkab Kutim, khususnya Dinas Pendidikan, dapat mendengarkan masukan dari masyarakat terkait masalah ini. Ia menyimpulkan dengan mengatakan bahwa pembelian buku dan seragam sekolah seharusnya tidak lagi menjadi beban tahunan bagi orang tua murid.(Adm1)