Novel Tyty Apresiasi Kinerja Pemerintah Pusat Yang Memberikan Kesetaraan PPPK Dengan PNS

- Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA – Kabar gembira bagi Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagaimana tidak, baru saja didapatkan informasi bahwa walau status sebagai PPK mereka tetap akan mendapatkan hak uang pensiun.

Hal ini sejalan dengan diresmikannya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS. Yang isinya salah satunya tentang Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan akan mendapatkan dana pensiun.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengakui sangat mengapresiasi kinerja pemerintah pusat yang memberikan kesetaraan PPPK dengan PNS

Baca Juga :   Penanganan Dampak Pasca Banjir, 100 Rumah di Sangatta Dapat Program Perbaikan

“Syukurlah, kalau memang PPPK bakal disetarakan mendapatkan dana pensiun. Itu hal yang luar biasa,” ucap Novel saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023).

Ia mengatakan artinya pemerintah sudah mensejajarkan status PPPK dengan PNS yang di sebut ASN sekarang. Novel mengakui walaupun pasti ada nanti perbedaan kecil. Seperti unsur jabatan dan pangkat atau golongan dan sebagianya.

“Secara umum pasti kami mendukung. Itu juga sudah dikaji oleh pemerintah. Hasil dari teman-teman di pusat sampai ke kabupaten. Pasti kita sama dalam memandang itu,” kata Novel.

Baca Juga :   Joni Mendengar Usulan Masyarakat Saat Reses Dan Upayakan Reasliasi Usulan Dengan Tepat

Novel juga berharap nasib tenaga honerer bisa di PPPK jika memang masih diperlukan di bidangnya masing-masing.”Konsep efektif dan efisien itu berjalan. Tentu orang pasti bekerja profesional,” imbuhnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah kini tengah memperjuangkan para PPPK mendapatkan uang pensiun sebagaimana para PNS.
Dia mengungkapkan perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.

Baca Juga :   Fraksi Nasdem: Rancangan Peraturan Daerah Harus Didasari pada Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu (16/10/2023).

Menurut Anas, PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.

“Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan,” tegasnya.

Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini. (adm1)

Berita Terkait

Masyarakat Sekitar Pasar Induk Minta DPRD Kutim Dapil II Pindahkan TPA
Legislator Kutim Uci Soroti Minimnya Perempuan di Bidang Politik
Gelar Rapat Kerja Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi D DPRD Kutim Minta Semua Program Bisa Terealisasi
Duduki Komisi D DPRD Kutim, Uci Berharap Jumlah Sekolah Dapat Bertambah di Sangatta Utara
Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar, Dinilai Yan Sebagai Kelemahan Raperda Tibum yang Baru
Anggota DPRD Kutim Singgung Efektifitas Satpol PP, Yan: Hanya Ada di Sangatta, Gimana Mau Efektif?
Tanggapan Yan Ipui tentang Pemerataan Insentif Bagi Guru Sekolah Agama dan Negeri di Kutim
Ketua Komisi D DPRD Kutim Soroti Masalah Kesehatan dan Pendidikan di Dapil III

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 18:58 WITA

Masyarakat Sekitar Pasar Induk Minta DPRD Kutim Dapil II Pindahkan TPA

Jumat, 8 November 2024 - 10:13 WITA

Legislator Kutim Uci Soroti Minimnya Perempuan di Bidang Politik

Kamis, 7 November 2024 - 19:07 WITA

Duduki Komisi D DPRD Kutim, Uci Berharap Jumlah Sekolah Dapat Bertambah di Sangatta Utara

Kamis, 7 November 2024 - 10:17 WITA

Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar, Dinilai Yan Sebagai Kelemahan Raperda Tibum yang Baru

Rabu, 6 November 2024 - 17:48 WITA

Anggota DPRD Kutim Singgung Efektifitas Satpol PP, Yan: Hanya Ada di Sangatta, Gimana Mau Efektif?

Selasa, 5 November 2024 - 10:20 WITA

Tanggapan Yan Ipui tentang Pemerataan Insentif Bagi Guru Sekolah Agama dan Negeri di Kutim

Senin, 4 November 2024 - 22:09 WITA

Ketua Komisi D DPRD Kutim Soroti Masalah Kesehatan dan Pendidikan di Dapil III

Senin, 4 November 2024 - 21:36 WITA

Anggota Komisi D DPRD Kutim Soroti Merdeka Belajar Alami Kendala Luar Biasa di Daerah

Berita Terbaru

Legislator Kutim, Uci (dok: kaltimterkini)

DPRD Kutai Timur

Legislator Kutim Uci Soroti Minimnya Perempuan di Bidang Politik

Jumat, 8 Nov 2024 - 10:13 WITA