SANGATTA – Kabar gembira bagi Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagaimana tidak, baru saja didapatkan informasi bahwa walau status sebagai PPK mereka tetap akan mendapatkan hak uang pensiun.
Hal ini sejalan dengan diresmikannya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS. Yang isinya salah satunya tentang Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan akan mendapatkan dana pensiun.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengakui sangat mengapresiasi kinerja pemerintah pusat yang memberikan kesetaraan PPPK dengan PNS
“Syukurlah, kalau memang PPPK bakal disetarakan mendapatkan dana pensiun. Itu hal yang luar biasa,” ucap Novel saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023).
Ia mengatakan artinya pemerintah sudah mensejajarkan status PPPK dengan PNS yang di sebut ASN sekarang. Novel mengakui walaupun pasti ada nanti perbedaan kecil. Seperti unsur jabatan dan pangkat atau golongan dan sebagianya.
“Secara umum pasti kami mendukung. Itu juga sudah dikaji oleh pemerintah. Hasil dari teman-teman di pusat sampai ke kabupaten. Pasti kita sama dalam memandang itu,” kata Novel.
Novel juga berharap nasib tenaga honerer bisa di PPPK jika memang masih diperlukan di bidangnya masing-masing.”Konsep efektif dan efisien itu berjalan. Tentu orang pasti bekerja profesional,” imbuhnya.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah kini tengah memperjuangkan para PPPK mendapatkan uang pensiun sebagaimana para PNS.
Dia mengungkapkan perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.
“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu (16/10/2023).
Menurut Anas, PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.
“Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan,” tegasnya.
Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini. (adm1)