Novel Tyty Apresiasi Kinerja Pemerintah Pusat Yang Memberikan Kesetaraan PPPK Dengan PNS

- Redaksi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA – Kabar gembira bagi Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). Bagaimana tidak, baru saja didapatkan informasi bahwa walau status sebagai PPK mereka tetap akan mendapatkan hak uang pensiun.

Hal ini sejalan dengan diresmikannya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Maka, kini PPPK akan mendapat hak seperti PNS. Yang isinya salah satunya tentang Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dipastikan akan mendapatkan dana pensiun.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan mengakui sangat mengapresiasi kinerja pemerintah pusat yang memberikan kesetaraan PPPK dengan PNS

Baca Juga :   Kajan Lahang Wakili Fraksi Partai Nasdem Sampaikan Pandangan Umum Di Paripurna 11 DPRD Kutim

“Syukurlah, kalau memang PPPK bakal disetarakan mendapatkan dana pensiun. Itu hal yang luar biasa,” ucap Novel saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023).

Ia mengatakan artinya pemerintah sudah mensejajarkan status PPPK dengan PNS yang di sebut ASN sekarang. Novel mengakui walaupun pasti ada nanti perbedaan kecil. Seperti unsur jabatan dan pangkat atau golongan dan sebagianya.

“Secara umum pasti kami mendukung. Itu juga sudah dikaji oleh pemerintah. Hasil dari teman-teman di pusat sampai ke kabupaten. Pasti kita sama dalam memandang itu,” kata Novel.

Baca Juga :   Joni Beri Aspirasi Kepada Poktan Di Kecamatan Sangatta Selatan Kutai Timur

Novel juga berharap nasib tenaga honerer bisa di PPPK jika memang masih diperlukan di bidangnya masing-masing.”Konsep efektif dan efisien itu berjalan. Tentu orang pasti bekerja profesional,” imbuhnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah kini tengah memperjuangkan para PPPK mendapatkan uang pensiun sebagaimana para PNS.
Dia mengungkapkan perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.

Baca Juga :   Silpa Proyek MYC Pelabuhan Kenyamukan 2023 Tak Bisa Dianggarkan Kembali

“Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas dikutip Minggu (16/10/2023).

Menurut Anas, PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.

“Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan,” tegasnya.

Skema yang digunakan untuk memberikan hak jaminan pensiun bagi para PPPK itu berbeda dengan skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini. (adm1)

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru