SANGATTA – Rapat paripurna ke 10 berlangsung di gedung Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur. Rapat dihadiri oleh bebrapa orang pejabat tinggi Pemkab Di antaranya Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
Juliansyah selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur (Kutim) turut hadir mengikuti sidang paripurna ke 10 ini.
” Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kutim tahun anggaran 2024 dihadiri dan ditandatangani sebanyak 22 orang anggota dewan yang terhormat,” ujar Juliasnyah.
Hal itu disampaikannya saat paripurna ke X di ruang sidang paripurna DPRD Kutim, kawasan perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (08/11/2023) kemarin.
Sementara itu Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman mengatakan nota keuangan beserta lampirannya merupakan dokumen pendukung yang disampaikan sebagai rangkaian dari proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Oleh sebab itu, harus dilakukan dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara, dalam batas otonomi daerah yang dimiliki dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Ardiansyah mengungkapkan, setelah beberapa waktu lalu, sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bersama dengan DPRD Kutim telah melalui pembahasan mengenai kebijakan umum anggaran dan juga PPAS tahun anggaran 2024.
Maka tibalah saatnya disampaikan nota keuangan sesuai dengan poin-poin yang telah difahami dan disepakati bersama.
“Kami sangat mengapresiasi berbagai saran, kritik, dan masukan yang membangun dari bapak ibu anggota dewan yang terhormat. Semua ini kita lakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanah yang diamanatkan oleh rakyat kepada kita semua,” ucapnya. (adm1)