Joni Ingatkan Bagi Warga Yang Suka Bakar Hutan Mau Sembuyi Dimana Pasti Akan Ketahuan

- Redaksi

Senin, 13 November 2023 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Kebakran hutan sampai saat ini masih menjadi issue yang meresehakan setiap daerah. Tidak terkecuali Kabupaten Kutai Timur.

Masih banyaknya hutan yang dimiliki oleh Kutai Timur membuat pemerintah daerah wajib siaga satu untuk menaggulangi dan mensosialisasi dampak kebakaran hutan kepada masyarakat.

Joni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla), sebab dampaknya sangat merugikan daerah.

Ia juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf D, bahwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga :   Pariwisata Potensi Untuk PAD Kutim

Ketua DPRD juga memastkan dan menegaskan kepada masyarakat bahwa ada hukuman bagi pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kutai Timur khususnya.

“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” tegas Joni saat disambangi para awak media belum lama ini.

Baca Juga :   Joni Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi PPP DPRD Kutim terkait RAPBD TA 2025

Joni mengingatkan, karena dilakukan lewat pantauan satelit pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar sebab sudah terdeteksi wajahnya.

“Jadi mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” tegas Joni.

Pembakaran hutan ini sebenarnya perilaku yang secara disengaja dilakukan dan kebanyakan untuk kepentingan pribadi

Harapan joni, setiap masyarakat bisa menyadari agat tidak melakukan pembakaran hutan.

Selain itu, Joni mengharap untuk mengawasi diri untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, meski tradisi membuka kebun masih menggunakan cara tradisional menebang dan membakar.

Baca Juga :   Fraksi PDI Perjuangan Dorong Investasi Infrastruktur dan SDM Pemadam Kebakaran

Joni menambahkan bahwa untuk menghindari kebakaran hutan, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar.

Seperti memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ataupun petugas pemadam kebakaran.

“Diinformasikan jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga,” ungkapnya. (adm1)

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Joni Abdi Setia: Pekerjaan PU Skala Besar, Isu Penumpukan Proyek Tidak Benar
Disdukcapil Kutim Terapkan Reward Punishment untuk Tingkatkan Disiplin dan Layani Difabel Lewat Loket Khusus
Disdukcapil Kutim Kawal Verifikasi Isbat Nikah di Teluk Pandan
Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru