Disnakertrans Kutim Akan Melibatkan Stakeholder Dalam Menyusun Perbup Ketenagakerjaan

- Publisher

Selasa, 22 November 2022 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutai Timur – Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengaku perbup tersebut merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Ada delapan poin, dalam Perda Ketenagakerjaan yang akan dibuatkan Perbub dan kini sudah dibahas tim. Tapi nanti akan melibatkan stakeholder, termasuk perusahan seperti PT KPC serta serikat pekerja dalam pembahasan Perbub,” katanya.

Ia pun menegaskan pembahasamn ini perbub itu tidak akan keluar dari apa yang sudah digariskan dalam Perda Ketenagakerjaan. Apalagi saat pembahasan, mereka sudah dilibatkan.

Baca Juga :   Disdik Kutim Gelar Penilaian Kesesuaian PPPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim meminta pemerintah segera merampungkan Perbup yang merupakan turunan dari Perda Ketenagakerjaan. Ini dikatakan Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.

Politikus PDIP meminta perbup tersebut segara diterbitkan oleh pemerintah mengingat isi Perda itu banyak membutuhkan aturan turunannya.

“Waktu kami melaksanakan sosialisasi di Sangkulirang belum lama ini bersama Kadis Ketenagakerjaan, saya meminta pemerintah segera membuat Perbupnya,” jelasnya.

Ia mengaku jika melihat isi Perda ini, ada Sembilan Perbup yang harus dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung berjalannya perda tersebut.

Baca Juga :   Disnakertrans Kutim Berikan Pembinaan Kepada Warga Transmigran

Faizal merinci isi Perda Ketenagakerjaan yang harus dibuatkan Perbup. Pertama pada pasal 5 ayat (3) terkait ketentuan mengenai tata cara pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja.

“Kedua dalam pasal 8 ayat (3) tentang tata cara prosedur dan persyaratan memperoleh ijin. Ketiga, pasal 9 ayat (4) ketentuan bagaimana cara pelaporan,” ungkapnya.

Keempat, pasal 13 ayat (8) tentang tata cara pendaftaran dan pelaporan pencari kerja. Kelima, pasal 14 ayat (4) tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan. Keenam, pasal 16 ayat (6) cara rekrutmen dan pelaporan tenaga kerja.

Baca Juga :   Disnakertrans Kutim Cetak SDM Unggul Dengan Cara Gelar Pelatihan

Ketujuh, pasal 19 ayat (5) tata cara penempatan tenaga kerja dan pelaporannya. Kedelapan, pasal 24 ayat (7) mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Terakhir pasal 38 ayat (3) mengenai pelayanan ketenagakerjaan. (Adv/Nur)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Galang Donasi Untuk Gempa Cianjur
Pilkades Serentak di Kutim Berjalan Aman dan Kondusif
Jalan AMD Sangatta Selatan Telah di Semen
DPU Kutim Mulai Perbaiki Jalan di Rantau Pulung
Bupati Kutim Buka Kegiatan Pemberian Bantuan Inflasi Dampak Naiknya BBM
Dispar Kutim Akan Buat Rambu Peringatan Untuk Cegah Vandalisme
Dispar Kutim Jadikan Festival Sekerat Nusantara Sebagai Agenda Tahunan
Nurullah Ajak OPD Eksplorasi Wisata Daerah

Berita Terkait

Selasa, 6 Desember 2022 - 19:34 WITA

Pemkab Kutim Galang Donasi Untuk Gempa Cianjur

Senin, 5 Desember 2022 - 10:36 WITA

Pilkades Serentak di Kutim Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 4 Desember 2022 - 16:56 WITA

Jalan AMD Sangatta Selatan Telah di Semen

Minggu, 4 Desember 2022 - 16:47 WITA

DPU Kutim Mulai Perbaiki Jalan di Rantau Pulung

Sabtu, 3 Desember 2022 - 12:15 WITA

Dispar Kutim Akan Buat Rambu Peringatan Untuk Cegah Vandalisme

Sabtu, 3 Desember 2022 - 11:56 WITA

Dispar Kutim Jadikan Festival Sekerat Nusantara Sebagai Agenda Tahunan

Sabtu, 3 Desember 2022 - 11:25 WITA

Nurullah Ajak OPD Eksplorasi Wisata Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 18:02 WITA

DPU Kutim Maksimalkan 1662 Paket PL

Berita Terbaru

Kominfo Kutai Timur

Pemkab Kutim Galang Donasi Untuk Gempa Cianjur

Selasa, 6 Des 2022 - 19:34 WITA

Kominfo Kutai Timur

Pilkades Serentak di Kutim Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 5 Des 2022 - 10:36 WITA

Kominfo Kutai Timur

Jalan AMD Sangatta Selatan Telah di Semen

Minggu, 4 Des 2022 - 16:56 WITA

Kominfo Kutai Timur

DPU Kutim Mulai Perbaiki Jalan di Rantau Pulung

Minggu, 4 Des 2022 - 16:47 WITA

error: Content is protected !!