Kutai Timur – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendata ada 28 cagar budaya yang belum bisa dilestarikan hingga saat ini.
Kabid Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disbud Kutim, Zainal Abidin mengatakan alasan belum bisa dilestarikan karena masyarakat yang belum mau melepaskan.
“Dari 99 hanya 28 yang tidak bisa dilestarikan artinya masih menjadi hak milik masyarakat sementara sisanya ada di Galeri kita,” ucapnya.
Zainal merincikan beberapa cagar budaya tersebut yakni Goa Angin dan dua Fragmen Arca 1 yang berada di Kecamatan Kongbeng.
Makam Dayang Purnama/Ratu, Makam Raden Bongkok, Makam Nala Mayang, dua Batu Jak Sara, Piring Keramik, tiga Mangkuk Keramik, Keramik Wadah Tinta yang berada di Kecamatan Muara Bengkal.
“Ada tiga sumur di Kecamatan Sangkulirang yang rata-rata ada di perkebunan, ini sumur tua bekas zaman Belanda dulu itu bekas pengeboran minyak ya kalau tidak salah ditinggalkan begitu saja tapi ya sudah berdiam di situ saja tidak bisa diapa-apakan itu kita tetapkan jadi cagar budaya juga” terangnya.
Mesin Uap, Makam Habib Hasan Al-Idrus (Habib Alam), Makam Datuk Pidang, Sumur Lumpur Bual-Bual, Danau Padang, Masjid An-Nur yang terletak di kecamatan Bengalon.
Sumur Minyak Peninggalan Belanda (Latung), lapangan olahraga peninggalan Belanda terletak di Kecamatan Kaliorang. Dan Situs Goa angin yang terletak di Kecamatan Teluk Pandan.
“Untuk di Kecamatan Muara ancalong ada rumah adat Wiro Lung, Maakam, Keris, dan Taji miliknya. Makam Mohd Isa (Gawel) Bin, Tiang Bendera Peninggalan Belanda, Rumah Camat, Lamin Datun, tiga rumah peninggalan Belanda,” paparnya.
Satu rumah peninggalan Belanda di Sangkulirang, situs Goa angin dan Lamin Dayak di Kongbeng.
Zainal mengaku untuk makam biasanya itu berupa makam gabungan, atau belum ada perubahan sejak awal di temukan.
“Misal untuk makam-makam ini jika ditemukan sampai sekarang belum ada seperti dibangunkan pagar ditaruh plakat itu belum ada makanya masih masuk kategori belum dilestarikan,” tandasnya.(Adv/*Nur)