Kutai Timur – Sekertaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Tarmiji, mengatakan, ada beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, diantaranya kasus perceraian, perselingkuhan, narkoba, pidana dan perdata. Meski rata-rata merupakan masalah pribadi, namun hal itu harus ditindaklanjuti karena kaintannya dengan status mereka sebagai seorang ASN.
“Kita selalu rutin menggelar bimtek tentang kepegawaian dan kode etik kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Banyak kasus yang sering dilakukan oleh ASN, seperti perceraian, selingkuh dan lainnya,” katanya.
Menurut Tarmiji, bimtek ini tidak hanya diberikan kepada ASN yang baru saja diangkat, tetapi diberikan kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Kutim. Bahkan, pada bimtek tersebut juga diinformasikan jika ASN yang nekat melakukan tindakan pelanggaran akan mendapat sanksi yang tegas, berupa pemotongan Tunjangan Pegawai Pemerintah (TPP).
Tidak hanya tentang kode etik, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan bisa membuat mereka tidak bisa mencairkan TPP adalah pelanggaran kedisiplinan. Seperti, tidak hadir tepat waktu, sering terlambat dan lain sebagainya.
“Sanksinya itu macam-macam, dan ini sudah kita kasih tau ke teman-teman ASN semuanya. Salah satunya, TPP mereka akan kita potong sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, Pemkab Kutim mempunyai inovasi untuk meningkatkan kedisiplinan dari para ASN yakni dengan abses sistem selfie. Sehingga, ASN yang datang wajib melakukan cek log dan selfie. (Adv)