Kutai Timur – Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, sampai saat ini 10 Kecamatan di Kutim merupakan wilayah transmigrasi dan 50 desa warganya murni transmigran atau yang mengikuti program transmigrasi dari Pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur. Ia menyebut, dalam menindaklanjuti program transmigrasi ini pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga transmigran. Langkah yang ia lakukan adalah dengan memberikan pembinaan, sosialisasi, pelatihan keterampilan dan lain-lain. Salah satunya yang sudah dilakukan adalah memberikan sosialisasi tentang kewirausahaan.
Selain itu, pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk membangun sejumlah sarana prasarana pendukung bagi warga setempat. Seperti, membangun jalan, memberikan usaha tani dan lain sebagainya.
“Kami juga memainkan peran dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat disana. Seperti memberikan sosialisasi tentang kewirausahaan, kemudian juga membangun sarpras pendukung disana,” kata dia, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Sudirman, selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melakukan pembinaan warga transmigran dan responnya dari Pusat akan melakukan riset di daerah tersebut. Ada beberapa hal yang direncanakan, diantaranya membuat pola pembangunan kawasan transmigrasi untuk mendukung Ibu Kota Negara (IKN), kemudian menyelesaikan permasalahan hak yang harus diterima oleh warga transmigran seperti sertifikat lahan dan lain lain.
“Kami kebetulan juga sudah koordinasi dengan Pusat ya untuk membantu memberikan pembinaan kepada warga transmigran. Ada beberapa langkah yang akan dilakukan yaitu tentang pola pembangunan di daerah transmigran untuk mendukung IKN dan lainnya,” ujar dia.
Lebih lanjut ia berharap, upaya dan langkah yang ia lakukan untuk mensejahterakan warga transmigran bisa segera tercapai. Dalam pelaksanaannya, ia juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah bagi warga transmigran.(Adv/Q)