Ada Tambahan Persyaratan Saat Seleksi P3k Tenaga Guru

- Redaksi

Jumat, 18 November 2022 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur Irma Yuwinda menyebut, ada perbedaan dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) khususnya formasi tenaga guru tahun 2022.

“Perbedaannya yaitu ada tambahan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan Ristek yang tertuang dalam Permendikbud nomor 22 tahun 2022,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemkab dan DPRD Kutim Komitmen Siap jadi Daerah yang Mendukung Program Swasembada Pagan Presiden Prabowo

Selain itu, berdasarkan analisis jabatan (anjab) yang diajukan oleh Badan kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kutim, tahun ini formasi guru mendominasi jumlah lowongan yang dibuka.

Berdasarkan informasi lowongan kerja, sebanyak 1.206 dari total 1.999 formasi yang akan diterima, yang sebelumnya dilakukan pemetaan kekosongan jabatan di masing-masing sekolah.

“Sehingga memudahkan kami (Disdik) untuk melihat sekolah mana yang masih memerlukan guru, termasuk apabila ada guru yang masih berstatus TK2D langsung bisa mendaftar di sekolah dimana dia mengajar,” ucapnya

Baca Juga :   Kasmidi Bulang Buka Open Race Bupati Cup 2022

Terkait tahapan pendaftaran hingga seleksi administrasi P3K formasi guru, merupakan kewenangan pemerintah pusat, selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, yakni sebelumnya harus terdaftar secara administrasi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan melalui Dapodik.

“Atau tenaga pendidik yang melamar juga harus sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Dapodik,” Tutup irma.

Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Upacara Hari Guru Nasional, Dipimpin Bupati Ardiansyah
Pemkab Kutim Gelar HGN, Usung Tema Guru Hebat Indonesia Hebat
Pemkab Kutim Gelar Apel Gabungan 3 Hari Sebelum Hari Pemilihan Kepala Daerah 2024
AHK Tutup Pesta Rakyat Seni Kebudayaan: Ini Juga Bentuk Dukungan Pemerintah bagi UMKM
Pemkab Kutim Gelar Tindal Lanjut Hasil Pemeriksaan Pastikan WTP dari BPK Dapat Dipertahankan
Pemkab Kutim Sampaikan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna ke-XIX
PJS Bupati Kutim Soroti Netralitas ASN: Sudah 3 yang Berkasus
2 kantor kecamatan di Kutai Timur Diispeksi Mendadak Pjs Bupati Agus Hari Kesuma

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 19:22 WITA

Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:15 WITA

Lahan TPU Makin Minim, Masyarakat Ngeluh ke Anggota DPRD Kaltim

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:32 WITA

Arfan Serap Aspirasi Warga Kaubun, Fokus pada Pembangunan Jalan Poros dan SMK

Berita Terbaru

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA