Dikutip dari Kompas.com Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga, untuk terbang pada 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan semua moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran pada 2021.
“Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).