Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meraih prestasi sebagai salah satu wilayah yang diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
BPK telah mengidentifikasi beberapa isu selama proses pemeriksaan, dan merekomendasikan agar pemerintah daerah mengatasi isu-isu tersebut dengan cermat, untuk memastikan transparansi dalam tata kelola keuangan. Pemerintah Kabupaten Kutim mendapat sebanyak 36 rekomendasi dari BPK Provinsi Kaltim.
Dalam menghadapi rekomendasi tersebut, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, segera menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti setiap masalah yang diidentifikasi, sesuai arahan dari BPK Provinsi Kaltim. Ardiansyah memberikan perintah ini usai mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPf Tahun Anggaran 2022 di Auditorium Kantor BPK Provinsi Kaltim pada tanggal 10 Mei 2023.
“Saya akan secara resmi mengeluarkan surat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) terkait hal ini,” ungkap Bupati Ardiansyah kepada media, usai mengikuti acara tersebut.
Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa dia telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) sebagai pedoman pelaksanaan program-program yang diusulkan oleh BPK, dengan harapan semua isu yang ada dapat diselesaikan secara komprehensif.
“Kami berharap Action Plan ini bisa diimplementasikan dengan segera,” tambahnya.
Selain itu, Ardiansyah juga memberikan apresiasi atas usaha yang telah dilakukan oleh semua unsur Perangkat Daerah (PD) dalam menyusun laporan keuangan dengan baik, dan mengakui pentingnya peran BPKAD dalam pengawasan selama proses ini berlangsung. (Adv)