Sangatta – Mendekati periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024, kasus Pungutan Liar (Pungli) yang memberatkan para orang tua dan wali murid dengan biaya administrasi yang tak wajar tengah mencuat.
Untuk merespons tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah menggencarkan upaya penyuluhan dan penegakan Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) untuk mengatasi praktik Pungli yang terjadi di berbagai wilayah di Kutim.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa pendirian Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli berasal dari Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, yang dirancang untuk memberantas Pungutan Liar. Upaya ini diikuti oleh semua Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota, dengan pembentukan tim Satgas dan Sekretariat Saber Pungli.
Mulyono memiliki harapan bahwa melalui upaya sosialisasi ini, semua sekolah, termasuk kepala sekolah dan komite penerimaan siswa baru, akan menghindari praktik yang berpotensi menyebabkan Pungli.
“Kami berupaya tanpa henti untuk menyampaikan informasi dan memberikan arahan. Selain pertemuan langsung, kami juga berfokus pada kampanye melalui media sosial sebagai bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya, Mulyono menyoroti bahwa pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) yang terkait dengan panduan PPDB, sambil menegaskan bahwa tidak ada sekolah negeri mana pun yang berhak memungut biaya terkait pendaftaran siswa. (Adv)