Jelang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Disdikbud Kutim Ingatkan Jangan Ada Pungli

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Mendekati periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024, kasus Pungutan Liar (Pungli) yang memberatkan para orang tua dan wali murid dengan biaya administrasi yang tak wajar tengah mencuat.

Untuk merespons tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah menggencarkan upaya penyuluhan dan penegakan Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) untuk mengatasi praktik Pungli yang terjadi di berbagai wilayah di Kutim.

Baca Juga :   Inovasi Terkini dalam Pengelolaan Lahan Basah Mesangat Suwi oleh SMAN 1 Muara Ancalong Kutim

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa pendirian Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli berasal dari Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, yang dirancang untuk memberantas Pungutan Liar. Upaya ini diikuti oleh semua Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota, dengan pembentukan tim Satgas dan Sekretariat Saber Pungli.

Baca Juga :   Pengukuhan Perempuan Indonesia Maju, Bupati Harap Perempuan Diberi Ruang Yang Adil

Mulyono memiliki harapan bahwa melalui upaya sosialisasi ini, semua sekolah, termasuk kepala sekolah dan komite penerimaan siswa baru, akan menghindari praktik yang berpotensi menyebabkan Pungli.

“Kami berupaya tanpa henti untuk menyampaikan informasi dan memberikan arahan. Selain pertemuan langsung, kami juga berfokus pada kampanye melalui media sosial sebagai bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :   Disdikbud Kembangkan Program Sekolah Filial, Mulyono Akses Pendidikan Mudah Di Jangkau.

Selanjutnya, Mulyono menyoroti bahwa pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) yang terkait dengan panduan PPDB, sambil menegaskan bahwa tidak ada sekolah negeri mana pun yang berhak memungut biaya terkait pendaftaran siswa. (Adv)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru