Jelang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Disdikbud Kutim Ingatkan Jangan Ada Pungli

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Mendekati periode Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024, kasus Pungutan Liar (Pungli) yang memberatkan para orang tua dan wali murid dengan biaya administrasi yang tak wajar tengah mencuat.

Untuk merespons tantangan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah menggencarkan upaya penyuluhan dan penegakan Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) untuk mengatasi praktik Pungli yang terjadi di berbagai wilayah di Kutim.

Baca Juga :   Diskop UKM Kutim Menggelar Pelatihan SDM Ekraf 2023: Tuntut Ilmu, Ciptakan Peluang Bisnis

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa pendirian Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli berasal dari Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, yang dirancang untuk memberantas Pungutan Liar. Upaya ini diikuti oleh semua Kepala Daerah, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota, dengan pembentukan tim Satgas dan Sekretariat Saber Pungli.

Baca Juga :   Disdik Kutim Buka Kegiatan Sosialisasi Bimbingan Tehnis Dan Kursus pelatihan Tata Busana, Membatik, Pastry & Bakery, Komputer aplikasi dan seni music/vocal

Mulyono memiliki harapan bahwa melalui upaya sosialisasi ini, semua sekolah, termasuk kepala sekolah dan komite penerimaan siswa baru, akan menghindari praktik yang berpotensi menyebabkan Pungli.

“Kami berupaya tanpa henti untuk menyampaikan informasi dan memberikan arahan. Selain pertemuan langsung, kami juga berfokus pada kampanye melalui media sosial sebagai bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat,” paparnya.

Baca Juga :   Ardiansyah Sulaiman Apresiasi Koperasi Karyawan PT Bumi Mas Agro yang Maju dan Sejahtera

Selanjutnya, Mulyono menyoroti bahwa pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan (SK) yang terkait dengan panduan PPDB, sambil menegaskan bahwa tidak ada sekolah negeri mana pun yang berhak memungut biaya terkait pendaftaran siswa. (Adv)

Berita Terkait

Pesantren Kilat Ramadhan 1445H Disdik Kutim Di Buka Bupati
Berkah Ramadhan, Baznas Kutim Siap Bagikan 4000 Paket Sembako Untuk Mustahik
Kutai Timur Bakal Punya Pabrik Amonium Nitrat Inovatif dan Berkualitas di Indonesia
Akreditasi PAUD PNF Terbanyak se Kaltim, Bunda PAUD dan Disdikbud Kutai Timur Raih Tiga Penghargaan dari BAN PAUD PNF Prov. Kaltim
Disdik Adakan Bimtek Pengembangan Aplikasi Learning Management System Untuk Pendidikan Nonformal
Pengukuhan Perempuan Indonesia Maju, Bupati Harap Perempuan Diberi Ruang Yang Adil
Kasmidi Bulang Lepas Peserta Jelajah Bukit Pelangi
Darsafani Upayakan Diskop UKM Kutim Dari Grade B Naik Ke Grade A

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:21 WITA

Masyarakat Teluk Lingga Minta Budianto Bulang Perjuangkan Aspirasi Mereka di DPRD Kaltim

Rabu, 6 November 2024 - 22:39 WITA

Salehuddin Prihatin Sertifikasi Guru Masih Jadi Masalah di Kaltim

Rabu, 6 November 2024 - 21:33 WITA

Walau Kantor Direnovasi, Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Tetap Terima Aspirasi Masyarakat

Rabu, 6 November 2024 - 18:17 WITA

Anggota DPRD Provinsi Kaltim Reses di Kutai Timur, Kunjungi 12 Titik

Selasa, 5 November 2024 - 20:26 WITA

Cegah DBD, Anggota DPRD Kaltim Minta Masyarakat Jaga Kebersihan

Selasa, 5 November 2024 - 17:12 WITA

Reses Masa Sidang I, Agusriansyah Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil VI Kaltim

Senin, 4 November 2024 - 21:36 WITA

Anggota Komisi D DPRD Kutim Soroti Merdeka Belajar Alami Kendala Luar Biasa di Daerah

Rabu, 25 September 2024 - 22:17 WITA

Mercy Gelar Makan Gratis Untuk Anak SD 003 Sangatta Utara

Berita Terbaru