![]()
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat disambangi diruang kerjanya pada Selasa (01/8/2023), mengatakan Pekerjaan pembangunan jalan dan drainase telah dimulai.
Ia mengakui bahwa keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan oleh proses konsolidasi paket pekerjaan, terutama paket yang memiliki sifat dan lokasi yang serupa, sesuai rekomendasi BPK.
“Konsolidasi paket pekerjaan ini harus dilakukan berdasarkan rekomendasi dari BPK, terutama yang berdekatan dan sejenis,” kata Ahmad Iip Makruf kepada sejumlah awak media.
Dari anggaran sebesar Rp600 miliar yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sekitar 30 persen telah dilakukan proses lelang.
“Jumlah paket lelang cukup banyak karena anggarannya kecil, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar, dan ini semua sudah berproses,” tuturnya.
Oleh karena itu, mulai tahun 2024, semua proses konsolidasi paket pekerjaan harus diselesaikan sebelum penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar tidak menghambat pekerjaan.
“Sekarang ini masih terjadi keterlambatan karena konsolidasi paket pekerjaan baru dilakukan setelah DPA selesai, sehingga prosesnya agak lambat karena harus memanggil orang dan sebagainya,” jelasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) akan melakukan konsolidasi proyek tahun ini untuk dilakukan lelang, sesuai saran BPK. Konsolidasi dilakukan untuk proyek-proyek yang berdekatan atau berada dalam satu lingkungan, dengan nilai paket yang hanya Rp200 juta atau kurang.
“Saran dari BPK dalam dua tahun terakhir adalah proyek kecil dalam satu lingkungan harus disatukan dan dilelang. Meskipun berbeda pekerjaan, yang penting satu lingkungan dapat dilelang,” kata Kadis Perkim Kutim, Ahmad Iip Makruf.
Meskipun harus melakukan konsolidasi proyek, Kutim tidak mengharuskan adanya nilai minimal paket seperti Pemprov, yang meminta setidaknya Rp2,5 miliar per paket. Bagi Kutim, satu miliar rupiah pun tidak masalah untuk dilelang. Dalam hal ini, kendala yang sedang dicari solusinya adalah bahwa sebagian besar proyek di Perkim ini adalah proyek aspirasi DPRD.
Oleh karena itu, perlu mencari solusi seperti misalnya jika di Gang A terdapat peningkatan jalan yang merupakan aspirasi B, namun perbaikan parit di Gang A adalah aspirasi C. Hal ini tentu harus dikomunikasikan dengan DPRD untuk menentukan apakah kedua proyek tersebut perlu dikonsolidasikan untuk dilelang.
“Tentu DPRD juga mengetahui terkait konsolidasi ini. Oleh karena itu, kami berharap tidak akan ada kendala di kemudian hari,” jelasnya. (Adv)
















