Perdah Perlindungan Perempuan di Kutim Disahkan

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyambut baik atas di sahkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu di sampaikan Ardiansyah usai mengikuti sidang Paripurna ke 15 tentang persetujuan bersama Bupati dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (11/07/2023).

“Kami pemerintah menyambut positif atas di sahkanya Perda perlindungan perempuan, semoga ini bisa menjawab berbagai persoalan kekinian yang berkaitan denga sosial termasuk permasalahan yang biasa mendera di rumah tangga, salah satu tolak ukurnya ada di situ (Perda Perlindungan perempuan,”: ujarnya kepada awak media.

Selain berdasarkan catatan dari pengadilan agam, kutim menjadi salah satu yang tertinggi dalam angka percerian, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda salah satu yang masih sering mencuat adalah adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, oleh sebab itu, diharapakn dengan adanya Perda Perlindungan perempuan ini bisa menekan angka percereaian yang ada di wilayah Kutim.

Baca Juga :   Sinergi Budaya dan Kuliner: Kunci Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kutim

“Karena ini sudah menjadi Perda namun belum di serahkan ke kami untuk di jadikan lembaran daerah, nanti kalau Sekretaris Kabupaten (seskab) sudah menandatangani, maka resmi menjadi lembaran daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim Hasbullah menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

Baca Juga :   Satpol PP Kutim Harapkan Anggotanya Yang Berstatus TK2D Bisa Segera Di Angakat Menjadi ASN atau PPPK

‘Raperda Perlindungan perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,”Pungkasnya.

“Kami pemerintah menyambut positif atas di sahkanya Perda perlindungan perempuan, semoga ini bisa menjawab berbagai persoalan kekinian yang berkaitan denga sosial termasuk permasalahan yang biasa mendera di rumah tangga, salah satu tolak ukurnya ada di situ (Perda Perlindungan perempuan,”: ujarnya kepada awak media.

Selain berdasarkan catatan dari pengadilan agam, kutim menjadi salah satu yang tertinggi dalam angka percerian, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda salah satu yang masih sering mencuat adalah adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, oleh sebab itu, diharapakn dengan adanya Perda Perlindungan perempuan ini bisa menekan angka percereaian yang ada di wilayah Kutim.

“Karena ini sudah menjadi Perda namun belum di serahkan ke kami untuk di jadikan lembaran daerah, nanti kalau Sekretaris Kabupaten (seskab) sudah menandatangani, maka resmi menjadi lembaran daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :   Tutup Festival KBN, Bupati Kutim Apresiasi Masyarakat Pulau Miang

Sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim Hasbullah menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

‘Raperda Perlindungan perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,”Pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Ramai Kegiatan Produktif di Akhir Tahun, Kadispora Kutim Bangga Pemuda Makin Berdaya
Pjs Bupati Kutai Timur Soroti Penerapan Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kutim Soroti Percepatan Infrastruktur dengan Skema Multi Years Contract
Disdikbud Kutim: Program Seragam dan Kebijakan Pendidikan Fokus Ringankan Beban Orang Tua
Pjs Bupati Kutim Terima Laporan DLH Terkait Kondisi Lingkungan di Kutim
Disdikbud Kutim Fokus Penuhi 7 Program Unggulan Pendidikan di Tahun Terakhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup
Pjs Bupati Kutim Instruksikan Dinas PU Segera Lakukan Mitigasi Risiko Galian C
Disdikbud Kutim Tingkatkan Jumlah dan Nilai Beasiswa bagi Ribuan Siswa SD dan SMP

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:06 WITA

Legislator Faizal Rachman Bangga Sektor Pertanian Kutim Belakangan Tampilkan Dampak Signifikan

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:20 WITA

Fuad Fakhruddin Ingin Pemerataan Pendidikan di Loa Buah

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:54 WITA

Pilkada Kaltim 2024 Usai, Agusriansyah Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Minggu, 1 Desember 2024 - 12:35 WITA

Sigit Wibowo Dorong LPM Balikpapan Aktif Usulkan Program Pembangunan Melalui SIPD

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:49 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Percepatan Sanitasi Layak di Kaltim, Sarkowi Tekankan Aksi Konkret

Sabtu, 30 November 2024 - 22:49 WITA

Pemerintah Banyak Gelar Bimtek di Luar Daerah Jadi Sorotan DPRD Kutim

Sabtu, 30 November 2024 - 21:51 WITA

Sapto Setyo Dorong Nomenklatur Resmi PJU dalam RKPD untuk Kelancaran Proyek di Kaltim

Sabtu, 30 November 2024 - 21:29 WITA

Agus Aras: Rencana Strategis Pariwisata Kaltim untuk Daya Saing dan Keberlanjutan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin.

Advertorial

Fuad Fakhruddin Ingin Pemerataan Pendidikan di Loa Buah

Minggu, 1 Des 2024 - 13:20 WITA