Perdah Perlindungan Perempuan di Kutim Disahkan

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyambut baik atas di sahkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu di sampaikan Ardiansyah usai mengikuti sidang Paripurna ke 15 tentang persetujuan bersama Bupati dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (11/07/2023).

“Kami pemerintah menyambut positif atas di sahkanya Perda perlindungan perempuan, semoga ini bisa menjawab berbagai persoalan kekinian yang berkaitan denga sosial termasuk permasalahan yang biasa mendera di rumah tangga, salah satu tolak ukurnya ada di situ (Perda Perlindungan perempuan,”: ujarnya kepada awak media.

Selain berdasarkan catatan dari pengadilan agam, kutim menjadi salah satu yang tertinggi dalam angka percerian, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda salah satu yang masih sering mencuat adalah adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, oleh sebab itu, diharapakn dengan adanya Perda Perlindungan perempuan ini bisa menekan angka percereaian yang ada di wilayah Kutim.

Baca Juga :   Kadisnakertrans Kutim Tekankan Sinergitas dan Pencegahan Konflik di Dunia Kerja

“Karena ini sudah menjadi Perda namun belum di serahkan ke kami untuk di jadikan lembaran daerah, nanti kalau Sekretaris Kabupaten (seskab) sudah menandatangani, maka resmi menjadi lembaran daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim Hasbullah menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

Baca Juga :   KP2P Sangatta Gelar Pajak Bertutur Kepada Pelajar Tingkat SD

‘Raperda Perlindungan perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,”Pungkasnya.

“Kami pemerintah menyambut positif atas di sahkanya Perda perlindungan perempuan, semoga ini bisa menjawab berbagai persoalan kekinian yang berkaitan denga sosial termasuk permasalahan yang biasa mendera di rumah tangga, salah satu tolak ukurnya ada di situ (Perda Perlindungan perempuan,”: ujarnya kepada awak media.

Selain berdasarkan catatan dari pengadilan agam, kutim menjadi salah satu yang tertinggi dalam angka percerian, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda salah satu yang masih sering mencuat adalah adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, oleh sebab itu, diharapakn dengan adanya Perda Perlindungan perempuan ini bisa menekan angka percereaian yang ada di wilayah Kutim.

“Karena ini sudah menjadi Perda namun belum di serahkan ke kami untuk di jadikan lembaran daerah, nanti kalau Sekretaris Kabupaten (seskab) sudah menandatangani, maka resmi menjadi lembaran daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :   Kadisdik Kutim Minta Guru Menyusun Program Kegiatan Dan Berpesan Jangan Terlalu Membebani Orang Tua Siswa

Sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim Hasbullah menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

‘Raperda Perlindungan perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,”Pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Ramai Kegiatan Produktif di Akhir Tahun, Kadispora Kutim Bangga Pemuda Makin Berdaya
Pjs Bupati Kutai Timur Soroti Penerapan Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan
Disdikbud Kutim: Program Seragam dan Kebijakan Pendidikan Fokus Ringankan Beban Orang Tua
Pjs Bupati Kutim Terima Laporan DLH Terkait Kondisi Lingkungan di Kutim
Disdikbud Kutim Fokus Penuhi 7 Program Unggulan Pendidikan di Tahun Terakhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup
Pjs Bupati Kutim Instruksikan Dinas PU Segera Lakukan Mitigasi Risiko Galian C
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kutim Soroti Percepatan Infrastruktur dengan Skema Multi Years Contract

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:05 WITA

Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:14 WITA

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Senin, 9 Desember 2024 - 19:40 WITA

Yonavia Desak Perbaikan Jalan dan Akses Air Bersih di Kubar dan Mahulu

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA