Perdah Perlindungan Perempuan di Kutim Disahkan

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyambut baik atas di sahkanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu di sampaikan Ardiansyah usai mengikuti sidang Paripurna ke 15 tentang persetujuan bersama Bupati dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang perlindungan perempuan di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (11/07/2023).

“Kami pemerintah menyambut positif atas di sahkanya Perda perlindungan perempuan, semoga ini bisa menjawab berbagai persoalan kekinian yang berkaitan denga sosial termasuk permasalahan yang biasa mendera di rumah tangga, salah satu tolak ukurnya ada di situ (Perda Perlindungan perempuan,”: ujarnya kepada awak media.

Selain berdasarkan catatan dari pengadilan agam, kutim menjadi salah satu yang tertinggi dalam angka percerian, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda salah satu yang masih sering mencuat adalah adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, oleh sebab itu, diharapakn dengan adanya Perda Perlindungan perempuan ini bisa menekan angka percereaian yang ada di wilayah Kutim.

Baca Juga :   DPMDes Kutim Pastikan Program Per Desa Rp250 Juta Sesuai Kebutuhan Masyarakat

“Karena ini sudah menjadi Perda namun belum di serahkan ke kami untuk di jadikan lembaran daerah, nanti kalau Sekretaris Kabupaten (seskab) sudah menandatangani, maka resmi menjadi lembaran daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim Hasbullah menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

Baca Juga :   Jumeah Tegaskan Pentingnya Pemadanan Data Terpusat untuk Efisiensi Administrasi

‘Raperda Perlindungan perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,”Pungkasnya.

“Kami pemerintah menyambut positif atas di sahkanya Perda perlindungan perempuan, semoga ini bisa menjawab berbagai persoalan kekinian yang berkaitan denga sosial termasuk permasalahan yang biasa mendera di rumah tangga, salah satu tolak ukurnya ada di situ (Perda Perlindungan perempuan,”: ujarnya kepada awak media.

Selain berdasarkan catatan dari pengadilan agam, kutim menjadi salah satu yang tertinggi dalam angka percerian, dengan latar belakang permasalahan yang berbeda-beda salah satu yang masih sering mencuat adalah adanya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, oleh sebab itu, diharapakn dengan adanya Perda Perlindungan perempuan ini bisa menekan angka percereaian yang ada di wilayah Kutim.

“Karena ini sudah menjadi Perda namun belum di serahkan ke kami untuk di jadikan lembaran daerah, nanti kalau Sekretaris Kabupaten (seskab) sudah menandatangani, maka resmi menjadi lembaran daerah,” pungkasnya.

Baca Juga :   Radalog Triwulan II Sebagai Evaluasi Hasil Program Pemkab Kutim

Sebelumnya anggota panitia khusus (Pansus) Raperda perlindungan perempuan DPRD Kutim Hasbullah menyebut, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dalam konsitusi hak-hak untuk mendapatkan rasa aman sudah terjamin dalam pasal 28 G ayat 1 undang-undang dasar 1945.

“Yang berbunyi mengamanatkan kepada negara untuk menjamin hak tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ujarnya di hadapan Ketua serta unsur pimpinan DPRD Kutim.

Pada dasarnya saat proses pemebentukan Raperda perlindungan perempuan tidak mengalami banyak perubahan dari draf awal pembentukan pansus untuk di bahas, meskipun ada penambahan sebagai upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

‘Raperda Perlindungan perempuan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhanya telah di cocokan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan mengacu pada naskah akademik,”Pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru