Sangatta – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Kutai Timur telah mengumumkan ancaman untuk membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II, yang berlokasi di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Alasan di balik rencana pembubaran ini adalah karena dinilai bahwa pembentukan struktur dan pejabat dalam koperasi plasma ini tidak sesuai dengan semangat kerja sama, melainkan cenderung mengutamakan pengurus dengan jabatan turun-temurun dari generasi orang tua ke anak.
Di samping itu, koperasi ini juga dianggap tidak menjalankan prinsip-prinsip keberlanjutan yang sehat. Para anggotanya tidak melaksanakan simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang pembentukan koperasi.
Firman Wahyudi, Kabid Kelembagaan Diskop UKM Kutim, mengungkapkan, “Koperasi ini seakan menjadi koperasi keluarga, padahal seharusnya sebagai koperasi plasma atau kebun sawit. Kerja sama dengan perusahaan memerlukan adanya simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi. Namun, hal ini tidak dilaksanakan sejak awal.”
Akibatnya, anggota koperasi ini tidak pernah menerima dana pembagian hasil usaha (SHU) hingga saat ini.
“Dana bagi hasil bagi para anggota tidak pernah diterima. Lahan plasma juga belum digunakan oleh perusahaan karena anggota koperasi belum memiliki klarifikasi keanggotaan yang jelas,” ungkap Firman.
Karena kurangnya kejelasan ini, Diskop UKM Kutim merencanakan untuk membekukan operasional Koperasi Karya Bersama II. Keputusan ini akan diumumkan melalui kecamatan.
Namun, pihak pengurus Koperasi Karya Etam Bersama II meminta waktu selama satu bulan untuk melakukan perbaikan dan pembenahan melalui rapat anggota. Mereka berencana untuk membentuk kepengurusan baru dan mengatur anggaran dasar koperasi.
“Kami memberikan waktu kepada mereka untuk mengadakan pertemuan dan membahas apakah mereka akan melanjutkan kepengurusan yang ada atau mengubahnya. Kami juga menekankan bahwa koperasi harus sepakat tentang simpanan pokok dan simpanan wajib. Tanpa hal ini, operasional koperasi tidak dapat berjalan,” terang mereka.
Firman Wahyudi juga mengingatkan bahwa Koperasi Karya Bersama II harus mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) agar anggota tahu tentang arus dana masuk dan keluar.
“RAT dalam koperasi sudah diatur dan tidak dapat diabaikan. Jika hal ini tidak diikuti, kami tidak ragu untuk memberikan sanksi,” pungkasnya. (Adv)