Sangatta – Masa kampanye belum lagi dibuka secara resmi. Namun spanduk dan baliho dari ratusan calon legislatif ( Caleg) dari berbagai partai politik sudah tersebar dihampir setiap sudut kota Sangatta. Tidak terkecuali di beberapa ruas jalan yang ada di 18 Kecamatan.
Pemasangan spanduk dan baliho yang banyak pada setiap sudut Kutai Timur semakin menjamur menjelang tahun politik. Yang tentunya hal ini mengganggu keindahan kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kutai Timur, Landudi mengungkapkan bahwa SATPOL PP mendapatkan tugas untuk penertiban spanduk dan baliho.
“Tidak mungkin kami melakukan langkah kalau tidak ada tim nya, jadi Ada Timnya dari Bawaslu, Polres, TNI dan SATPOL PP. Jadi mereka melakukan rapat khusus secara internal melibatkan SATPOL PP yang kesepakatan itu menjadi tugas bersama untuk melakukan penertiban”ujarnya
Dengan wacana penertiban ini bertujuan untuk mengatasi maraknya pemasangan spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin atau secara illegal. Serta demi keindahan dan lingkungan yang lebih teratur pada kutai timur dalam menyambut tahun politik.
Ditanya awak media perihal lokasi penertiban beliau menjawab “Untuk titik lokasi Bawaslu juga yg mengarahkan, karna kita hanya menurunkan personil, tapi untuk kemana bagian alurnya adalah wewenang dari mereka (Bawaslu)” ungkap Landudi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kutai Timur
Untuk terkait pemasangan baliho kampanye ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Semoga dengan kolaborasi antara Bawaslu,