Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kutai Timur terus berupaya mentertibkan pengemis dan badut yang menganggu pengguna lalu lintas.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.
Keberadaan manusia dengan kostum badut di setiap persimpangan jalan bagaikan sebuah magnet untuk memikat rasa iba bagi setiap mata yang memandang dan Pekerjaan menjadi pengemis badut menjadi alternatif bagi mereka yang merasa kekurangan dari segi finansial.
Berbagai upaya telah ditempuh baik secara preventif maupun represif. Upaya represif, seperti penugasan untuk para petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timu (Satpol PP) daerah setempat untuk melakukan patroli di daerah yang sering dijadikan tempat mangkal. Landudi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kutai Timur menjelaskan bahwa, SatPol PP terus berupaya dalam menindak pengemis dan manusia badut yang ada di Sangatta.
“Selama saya menjabat, ada beberapa ada beberapa badut yang tertangkap namun saya lupa untuk totalnya, tapi yang jelas kami sudah berulang kali melakukan penertiban badut di Kutai Timur.” Ujarnya
Upaya preventif berupa memberikan pelatihan keterampilan baru yang difasilitasi pemerintah guna menghasilkan kreativitas yang bernilai jual juga seringkali tidak minati, dan memilih untuk mendapatkan uang dari hasil mengemis menjadi badut.
Saat ditanya awak media beliau mengenai ada/tidak peningkatan manusia badut di Sangatta beliau menjawab “Saya lihat flat, segitu aja Jadi artinya karna mungkin tadi mereka membaca gerak gerik kami, Mereka mengambil sore, malam atau hari libur. Karna kita sudah selesai kerja, nah berarti mereka ini cukup terusik dengan Satuan Polisi Pamong Praja Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Timu (SATPOL PP).” ungkapnya.(adm2)