Sangatta – Dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang effective dan berkualitas Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) yang berada di bawah naungan pemkab Kutai Timur, memiliki peran penting dalam menjalankan Peraturan Daerah ( Perda ) yang menjadi kebijakan pemerintah daerah.
Melihat peran tersebut, harapannya satuan Polisi Pamong Praja yang saat ini masih berstatus Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) segogyanya bisa di angkat menjadi ASN. Terutama meraka yang sudah menganbdi cukup lama.
Di temui oleh awak media, Plt Kepala Satpol PP Kutim, Landudi menyampaikan keresahannya akan nasib anggota personil Satpol PP yang berstatus non-ASN di Pemerinta Kabupaten Kutai Timur yang dihadapkan dengan rencana penghapusan honorer di 2024 mendatang.
Landudi merasa kebijakan penghapusan honorer atau Tenaga Kontrak Kerja Daerah (TK2D) tersebut mengancam keberlangsungan status anggota personil sebagai pegawai non-ASN.
Maka dari Landudi meminta pemerintah Kabupaten Kutim untuk mengangkat anggota personil yang berstatus honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.
“Ada aturannya, personil Satpol PP paling banyak itu PNS, tapi kondisi kita tidak demikian,” jelasnya kepada awak media di ruang kerjanya.
Landudi juga menjelaskan bahwa personil Satpol PP Kutim yang non-ASN lebih dari 50 persen. Maka terjadi pengurangan atau pemangkasan honorer maka jumlah personil akan berkurang sementara pihak saat ini masih sangat membutuhkan tambahan anggota.
“Kita mau rekrut lagi kan sudah dibatasi, masa mau di kurangi,” tuturnya.
Jika pengurangan tersebut benar terjadi maka berdampak besar pada kinerja Satpol PP Kutim.
“Kendaraan operasional kita kurang, kurang juga personil. Jika hapus tenaga honorer kinerja kita akan menurun,” jelasnya.
Kami berharap pada pemerintah Kabupaten agar bisa mengangkat personil Satpol PP Kutim yang berstatus non-ASN menjadi ASN.(adm2)