Sangatta – Dalam rangka meningkatkan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah melakukan upaya yang gencar dengan melibatkan serta memberdayakan masyarakat lokal di kelurahan dan perdesaan. Dr. Bahrani Hasanal, Kepala Dinas Kesehatan Kutim, menjelaskan bahwa tujuan dari gerakan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga gaya hidup sehat agar dapat mencapai usia panjang dengan tingkat kesehatan yang optimal. Pada tahun lalu, rata-rata usia harapan hidup masyarakat Kutai Timur mencapai 74,9 tahun, dan saat ini angka tersebut meningkat menjadi 75 tahun.
Melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), diharapkan masyarakat dapat lebih teredukasi dan yakin bahwa kesehatan adalah investasi penting untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal di masa tua. Sebagai bukti nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap kesehatan masyarakat, setiap individu berhak mendapatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk segala jenis penyakit. Hal ini diungkapkan oleh Harwati S.Kep, Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit, yang menjelaskan bahwa hak SPM berarti bahwa setiap penyakit yang diderita masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan yang layak.
Tetapi, Harwati juga menegaskan bahwa keinginan hidup sehat merupakan hak pilihan dari masing-masing individu, namun Dinas Kesehatan berusaha memberikan pemahaman bahwa untuk mencapai kesehatan optimal, ada langkah-langkah tertentu yang perlu dilakukan. Dengan demikian, melalui sosialisasi yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat mencapai kesuksesan dalam menciptakan masyarakat yang memiliki gaya hidup sehat dan kualitas kesehatan yang baik.
“Usia harapan hidup masyarakat kutai timur tahun lalu ada di angka 74,9 tahun, saat ini mencapai angka 75 tahun,” paparnya.
Ia berharap, dengan adanya Germas dapat mendidik dan meyakinkan masyarakat bahwa kesehatan adalah investasi untuk mencapai derajat kesehatan tinggi di umur tua.
Sebagai bukti kepedulian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terhadap kesehatan masyarakat, masing-masing individu memiliki hak Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk penyakit apapun.
Harwati S.Kep, Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit mengatakan hak SPM ini berarti setiap penyakit yang diderita masyarakat wajib mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Keinginan untuk hidup sehat juga menjadi hak pilihan dari masing-masing individu, tapi, sebisa mungkin kami berikan pemahaman bahwa untuk menjadi sehat ada hal-hal yang perlu dilakukan,” pungkasnya. (Adv)