Proyek Jembatan Telen yang Dimenangkan PT PNA Dibatalkan, Ini Penjelasan Kadis PUPR

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim telah membatalkan paket proyek pembangunan jembatan di Telen yang telah dimenangkan PT PT Putra Nanggroe Aceh (PT PNA). Proyek fisik skema multiyears Contract (MYC) itu diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim dan lelang dimenangkan oleh PT PNA pada Juni lalu. Pembatalan dilakukan karena adanya hasil review yang tidak sesuai dan akhirnya tak dikeluarkannya Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga dibatalkan.

Dijelaskan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kutim Masrianto, alur proses pemenangan lelang diawali, mulai dari tahapan pengajuan perangkat daerah kepada bagian PBJ. Setelah itu diproses melalui pelelangan, kemudian dengan tahapan beberapa jadwal pelelangan maka dihasilkan pemenang lelang.

“Pada saat dihasilkan pemenang lelang, status di LPSE bagian PBJ itu namanya bintang satu. Dinyatakan satu bintang berarti sudah melewati proses PBJ dan dapat dilihat di portal LPSE,” kata Rian sapaan akrabnya.

Baca Juga :   PERHAPI Kutai Timur Gelar Seminar Izin Usaha Jasa Pertambangan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Terkait PT PNA yang menjadi pemenang tender, Rian menjelaskan sebenarnya PT PNA ini sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dokumen lelang. Cuman terjadi miskomunikasi antara PPK dengan pokmil (Kelompok Kerja pemilihan.

“PPK dalam berita acara dengan pokmil meminta salah satu tenaga ahlinya harus memiliki sertifikat ahli jembatan. Namun pokmil karena beban tugas yang banyak tidak sempat mengakomodir berita acara tadi. Mereka pun mengakui ada miskomunikasi,” ucap Rian saat ditemui insan pers di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).

Sehingga yang tertuang dalam dokumen lelang adalah tenaga ahli jalan untuk jabatan manajer proyek bukan tenaga ahli jembatan. Selanjutnya pada saat paket atau proyek Jembatan Telen diumumkan pemenangnya, PPK melakukan mekanisme tahapan sesuai aturan dengan mereview kembali. Kemudian ditemukan pemenang lelang atau yang bersangkutan tak memiliki sertifikat ahli jembatan untuk jabatan manajer proyek tersebut.

“Sehingga itu menjadi dasar PPK mengajukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat ahli jembatan. Sebelum penunjukan Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) dikeluarkan oleh PPK,” jelasnya.

Baca Juga :   SD YPPSB 3 Gelar Kegiatan Sosial, Kadisdik Kutim Mulyono Beri Apresiasi

Menurut rian, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PU atau PPK sudah sesuai aturan-aturannya. Karena hal ini adalah proses. Penerima atau penolakan hasil pelelangan adalah bagian yang tak dapat dipisahkan.

“Ini adalah bagian dari suatu proses pengadaan dan normal,”tegasnya.

Ia menambahkan data paket Dinas PU di Bagian PBJ ada 16 paket multiyears. pihaknya sudah proses dalam pengadaan di PBJ jadi terdapat 12 paket yang sudah dinyatakan selesai. Tiga ditolak oleh Dinas dan satu dinyatakan tender ulang oleh pokmil.

“Jadi ada tiga paket itu, yang ditolak setelah dilakukan review oleh PPK pasca diumumkan oleh pokmil. Karena PPK menemukan beberapa kekurangan pada administrasi hasil pokmil. Dari tiga paket itu salah satunya adalah paket proyek jembatan telen yang diikuti oleh PT PNA,” urainya.

Satu paket itu tidak memenuhi syarat dalam proses evaluasi. Sehingga status yang satu paket tersebut di tender ulang dalam status di pokja. Ia menegaskan semua persoalan ini sudah lumrah bukan hanya PT PNA saja dirugikan. Beberapa paket lainnya juga dilakukan hal yang sama.

Baca Juga :   PUPR Kutai Timur Rencanakan Pembentukan UPTD Folder untuk Pengelolaan dan Keamanan Kawasan

“Dinas juga sudah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses pengadaannya,” bebernya

Disisi lain, rian sangat prihatin ada beberapa pihak membuat permasalahan di tender ini dilebih-lebihkan. Karena ini adalah proses pengadaan yang memang sudah diatur dalam mekanisme.

“Tapi saya juga tak menyalahkan, karena ini adalah hak semua pihak,” tandasnya.

Senada, Kepala Dinas PUPR Muhammad Muhir menyampaikan pembatalan tender PT PNA merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses yang diterapkan.

“Setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh LPSE Kutim, sesuai aturan PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan kroscek ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki PT PNA,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Telen yang dimaksud.

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:25 WITA

Akhmad Wasrip Tekankan Disiplin dan Kerja Kolektif, PKS Kutim Siapkan Kemenangan Politik

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:42 WITA

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 20:16 WITA

Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak

Selasa, 14 April 2026 - 16:28 WITA

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Sabtu, 22 November 2025 - 18:38 WITA

Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Minggu, 16 November 2025 - 14:46 WITA

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terbaru