Proyek Jembatan Telen yang Dimenangkan PT PNA Dibatalkan, Ini Penjelasan Kadis PUPR

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim telah membatalkan paket proyek pembangunan jembatan di Telen yang telah dimenangkan PT PT Putra Nanggroe Aceh (PT PNA). Proyek fisik skema multiyears Contract (MYC) itu diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim dan lelang dimenangkan oleh PT PNA pada Juni lalu. Pembatalan dilakukan karena adanya hasil review yang tidak sesuai dan akhirnya tak dikeluarkannya Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga dibatalkan.

Dijelaskan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kutim Masrianto, alur proses pemenangan lelang diawali, mulai dari tahapan pengajuan perangkat daerah kepada bagian PBJ. Setelah itu diproses melalui pelelangan, kemudian dengan tahapan beberapa jadwal pelelangan maka dihasilkan pemenang lelang.

“Pada saat dihasilkan pemenang lelang, status di LPSE bagian PBJ itu namanya bintang satu. Dinyatakan satu bintang berarti sudah melewati proses PBJ dan dapat dilihat di portal LPSE,” kata Rian sapaan akrabnya.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Anggarkan Dana Milyaran Untuk Pembangunan Jalan Apt.Pranoto Sangatta Utara

Terkait PT PNA yang menjadi pemenang tender, Rian menjelaskan sebenarnya PT PNA ini sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dokumen lelang. Cuman terjadi miskomunikasi antara PPK dengan pokmil (Kelompok Kerja pemilihan.

“PPK dalam berita acara dengan pokmil meminta salah satu tenaga ahlinya harus memiliki sertifikat ahli jembatan. Namun pokmil karena beban tugas yang banyak tidak sempat mengakomodir berita acara tadi. Mereka pun mengakui ada miskomunikasi,” ucap Rian saat ditemui insan pers di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).

Sehingga yang tertuang dalam dokumen lelang adalah tenaga ahli jalan untuk jabatan manajer proyek bukan tenaga ahli jembatan. Selanjutnya pada saat paket atau proyek Jembatan Telen diumumkan pemenangnya, PPK melakukan mekanisme tahapan sesuai aturan dengan mereview kembali. Kemudian ditemukan pemenang lelang atau yang bersangkutan tak memiliki sertifikat ahli jembatan untuk jabatan manajer proyek tersebut.

“Sehingga itu menjadi dasar PPK mengajukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat ahli jembatan. Sebelum penunjukan Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) dikeluarkan oleh PPK,” jelasnya.

Baca Juga :   Sekertaris Diskominfo Kutim Tutup Pelatihan Jurnalistik Tentang SEO

Menurut rian, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PU atau PPK sudah sesuai aturan-aturannya. Karena hal ini adalah proses. Penerima atau penolakan hasil pelelangan adalah bagian yang tak dapat dipisahkan.

“Ini adalah bagian dari suatu proses pengadaan dan normal,”tegasnya.

Ia menambahkan data paket Dinas PU di Bagian PBJ ada 16 paket multiyears. pihaknya sudah proses dalam pengadaan di PBJ jadi terdapat 12 paket yang sudah dinyatakan selesai. Tiga ditolak oleh Dinas dan satu dinyatakan tender ulang oleh pokmil.

“Jadi ada tiga paket itu, yang ditolak setelah dilakukan review oleh PPK pasca diumumkan oleh pokmil. Karena PPK menemukan beberapa kekurangan pada administrasi hasil pokmil. Dari tiga paket itu salah satunya adalah paket proyek jembatan telen yang diikuti oleh PT PNA,” urainya.

Satu paket itu tidak memenuhi syarat dalam proses evaluasi. Sehingga status yang satu paket tersebut di tender ulang dalam status di pokja. Ia menegaskan semua persoalan ini sudah lumrah bukan hanya PT PNA saja dirugikan. Beberapa paket lainnya juga dilakukan hal yang sama.

Baca Juga :   Sekolah Diberi Tanggung Jawab Utama dalam Pengelolaan Beasiswa di Kutai Timur

“Dinas juga sudah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses pengadaannya,” bebernya

Disisi lain, rian sangat prihatin ada beberapa pihak membuat permasalahan di tender ini dilebih-lebihkan. Karena ini adalah proses pengadaan yang memang sudah diatur dalam mekanisme.

“Tapi saya juga tak menyalahkan, karena ini adalah hak semua pihak,” tandasnya.

Senada, Kepala Dinas PUPR Muhammad Muhir menyampaikan pembatalan tender PT PNA merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses yang diterapkan.

“Setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh LPSE Kutim, sesuai aturan PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan kroscek ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki PT PNA,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Telen yang dimaksud.

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

Ramai Kegiatan Produktif di Akhir Tahun, Kadispora Kutim Bangga Pemuda Makin Berdaya
Pjs Bupati Kutai Timur Soroti Penerapan Aturan Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan
Disdikbud Kutim: Program Seragam dan Kebijakan Pendidikan Fokus Ringankan Beban Orang Tua
Pjs Bupati Kutim Terima Laporan DLH Terkait Kondisi Lingkungan di Kutim
Disdikbud Kutim Fokus Penuhi 7 Program Unggulan Pendidikan di Tahun Terakhir Masa Jabatan Bupati dan Wabup
Pjs Bupati Kutim Instruksikan Dinas PU Segera Lakukan Mitigasi Risiko Galian C
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kutim Soroti Percepatan Infrastruktur dengan Skema Multi Years Contract
Disdikbud Kutim Tingkatkan Jumlah dan Nilai Beasiswa bagi Ribuan Siswa SD dan SMP

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:15 WITA

Lahan TPU Makin Minim, Masyarakat Ngeluh ke Anggota DPRD Kaltim

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:32 WITA

Arfan Serap Aspirasi Warga Kaubun, Fokus pada Pembangunan Jalan Poros dan SMK

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:44 WITA

Fuad Fakhruddin: Pemerintah Harus Prioritaskan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Terpencil Kaltim

Berita Terbaru