Proyek Jembatan Telen yang Dimenangkan PT PNA Dibatalkan, Ini Penjelasan Kadis PUPR

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim telah membatalkan paket proyek pembangunan jembatan di Telen yang telah dimenangkan PT PT Putra Nanggroe Aceh (PT PNA). Proyek fisik skema multiyears Contract (MYC) itu diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim dan lelang dimenangkan oleh PT PNA pada Juni lalu. Pembatalan dilakukan karena adanya hasil review yang tidak sesuai dan akhirnya tak dikeluarkannya Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga dibatalkan.

Dijelaskan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kutim Masrianto, alur proses pemenangan lelang diawali, mulai dari tahapan pengajuan perangkat daerah kepada bagian PBJ. Setelah itu diproses melalui pelelangan, kemudian dengan tahapan beberapa jadwal pelelangan maka dihasilkan pemenang lelang.

“Pada saat dihasilkan pemenang lelang, status di LPSE bagian PBJ itu namanya bintang satu. Dinyatakan satu bintang berarti sudah melewati proses PBJ dan dapat dilihat di portal LPSE,” kata Rian sapaan akrabnya.

Baca Juga :   Hadiri Pelantikan Pengurus KKLR Kutim, Wabup Berikan 4 Ambulance

Terkait PT PNA yang menjadi pemenang tender, Rian menjelaskan sebenarnya PT PNA ini sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dokumen lelang. Cuman terjadi miskomunikasi antara PPK dengan pokmil (Kelompok Kerja pemilihan.

“PPK dalam berita acara dengan pokmil meminta salah satu tenaga ahlinya harus memiliki sertifikat ahli jembatan. Namun pokmil karena beban tugas yang banyak tidak sempat mengakomodir berita acara tadi. Mereka pun mengakui ada miskomunikasi,” ucap Rian saat ditemui insan pers di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).

Sehingga yang tertuang dalam dokumen lelang adalah tenaga ahli jalan untuk jabatan manajer proyek bukan tenaga ahli jembatan. Selanjutnya pada saat paket atau proyek Jembatan Telen diumumkan pemenangnya, PPK melakukan mekanisme tahapan sesuai aturan dengan mereview kembali. Kemudian ditemukan pemenang lelang atau yang bersangkutan tak memiliki sertifikat ahli jembatan untuk jabatan manajer proyek tersebut.

“Sehingga itu menjadi dasar PPK mengajukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat ahli jembatan. Sebelum penunjukan Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) dikeluarkan oleh PPK,” jelasnya.

Baca Juga :   Dijuluki sebagai Magic Land, Kutim Siap Dukung Ibu Kota Negara Baru

Menurut rian, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PU atau PPK sudah sesuai aturan-aturannya. Karena hal ini adalah proses. Penerima atau penolakan hasil pelelangan adalah bagian yang tak dapat dipisahkan.

“Ini adalah bagian dari suatu proses pengadaan dan normal,”tegasnya.

Ia menambahkan data paket Dinas PU di Bagian PBJ ada 16 paket multiyears. pihaknya sudah proses dalam pengadaan di PBJ jadi terdapat 12 paket yang sudah dinyatakan selesai. Tiga ditolak oleh Dinas dan satu dinyatakan tender ulang oleh pokmil.

“Jadi ada tiga paket itu, yang ditolak setelah dilakukan review oleh PPK pasca diumumkan oleh pokmil. Karena PPK menemukan beberapa kekurangan pada administrasi hasil pokmil. Dari tiga paket itu salah satunya adalah paket proyek jembatan telen yang diikuti oleh PT PNA,” urainya.

Satu paket itu tidak memenuhi syarat dalam proses evaluasi. Sehingga status yang satu paket tersebut di tender ulang dalam status di pokja. Ia menegaskan semua persoalan ini sudah lumrah bukan hanya PT PNA saja dirugikan. Beberapa paket lainnya juga dilakukan hal yang sama.

Baca Juga :   Wakil Bupati Hadiri Pelantikan Kerukunan Keluarga Luwu Raya Kutai Timur

“Dinas juga sudah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses pengadaannya,” bebernya

Disisi lain, rian sangat prihatin ada beberapa pihak membuat permasalahan di tender ini dilebih-lebihkan. Karena ini adalah proses pengadaan yang memang sudah diatur dalam mekanisme.

“Tapi saya juga tak menyalahkan, karena ini adalah hak semua pihak,” tandasnya.

Senada, Kepala Dinas PUPR Muhammad Muhir menyampaikan pembatalan tender PT PNA merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses yang diterapkan.

“Setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh LPSE Kutim, sesuai aturan PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan kroscek ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki PT PNA,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Telen yang dimaksud.

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

Pesantren Kilat Ramadhan 1445H Disdik Kutim Di Buka Bupati
Berkah Ramadhan, Baznas Kutim Siap Bagikan 4000 Paket Sembako Untuk Mustahik
Kutai Timur Bakal Punya Pabrik Amonium Nitrat Inovatif dan Berkualitas di Indonesia
Akreditasi PAUD PNF Terbanyak se Kaltim, Bunda PAUD dan Disdikbud Kutai Timur Raih Tiga Penghargaan dari BAN PAUD PNF Prov. Kaltim
Disdik Adakan Bimtek Pengembangan Aplikasi Learning Management System Untuk Pendidikan Nonformal
Pengukuhan Perempuan Indonesia Maju, Bupati Harap Perempuan Diberi Ruang Yang Adil
Kasmidi Bulang Lepas Peserta Jelajah Bukit Pelangi
Darsafani Upayakan Diskop UKM Kutim Dari Grade B Naik Ke Grade A

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:25 WITA

Pentingnya Kajian Berkala untuk Meningkatkan Kesadaran Perempuan dan Remaja

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:34 WITA

Pandi Widiarto Wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:20 WITA

Mulyana Kembali Terpilih Sebagai Wakil Rakyat Dari Partai PAN Dapil II Kutim

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 22:48 WITA

Anggota DPRD Novel, Menyoroti Pentingnya Koordinasi Dalam Penanganan HIV dan AIDS di Kutim

Senin, 29 Juli 2024 - 22:37 WITA

Perlunya Edukasi dan Infrastruktur untuk Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Senin, 29 Juli 2024 - 22:34 WITA

Faisal Rachman Anggap Investasi Yang Masuk Ke Kutim Tidak Memberikan Dampak Yang Berarti

Senin, 29 Juli 2024 - 22:31 WITA

Joni Ungkapkan Salah Satu Cara Menjaga Keamanan Di Lingkungan Masyarakat

Senin, 29 Juli 2024 - 22:13 WITA

Fitriyani Setuju jika Kutai Timur Menyediakan Tanah untuk Sekolah SMA

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Pandi Widiarto Wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur

Kamis, 15 Agu 2024 - 22:34 WITA