Proyek Jembatan Telen yang Dimenangkan PT PNA Dibatalkan, Ini Penjelasan Kadis PUPR

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim telah membatalkan paket proyek pembangunan jembatan di Telen yang telah dimenangkan PT PT Putra Nanggroe Aceh (PT PNA). Proyek fisik skema multiyears Contract (MYC) itu diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim dan lelang dimenangkan oleh PT PNA pada Juni lalu. Pembatalan dilakukan karena adanya hasil review yang tidak sesuai dan akhirnya tak dikeluarkannya Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sehingga dibatalkan.

Dijelaskan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kutim Masrianto, alur proses pemenangan lelang diawali, mulai dari tahapan pengajuan perangkat daerah kepada bagian PBJ. Setelah itu diproses melalui pelelangan, kemudian dengan tahapan beberapa jadwal pelelangan maka dihasilkan pemenang lelang.

“Pada saat dihasilkan pemenang lelang, status di LPSE bagian PBJ itu namanya bintang satu. Dinyatakan satu bintang berarti sudah melewati proses PBJ dan dapat dilihat di portal LPSE,” kata Rian sapaan akrabnya.

Baca Juga :   Kaltim Fest 2023, Momen Tepat Memperkenalkan Pariwisata di Kutai Timur

Terkait PT PNA yang menjadi pemenang tender, Rian menjelaskan sebenarnya PT PNA ini sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dokumen lelang. Cuman terjadi miskomunikasi antara PPK dengan pokmil (Kelompok Kerja pemilihan.

“PPK dalam berita acara dengan pokmil meminta salah satu tenaga ahlinya harus memiliki sertifikat ahli jembatan. Namun pokmil karena beban tugas yang banyak tidak sempat mengakomodir berita acara tadi. Mereka pun mengakui ada miskomunikasi,” ucap Rian saat ditemui insan pers di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).

Sehingga yang tertuang dalam dokumen lelang adalah tenaga ahli jalan untuk jabatan manajer proyek bukan tenaga ahli jembatan. Selanjutnya pada saat paket atau proyek Jembatan Telen diumumkan pemenangnya, PPK melakukan mekanisme tahapan sesuai aturan dengan mereview kembali. Kemudian ditemukan pemenang lelang atau yang bersangkutan tak memiliki sertifikat ahli jembatan untuk jabatan manajer proyek tersebut.

“Sehingga itu menjadi dasar PPK mengajukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat ahli jembatan. Sebelum penunjukan Surat Penyedia Barang Jasa (SPBJ) dikeluarkan oleh PPK,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Bakal Tambah Kendaraan Operasional Satpol PP di APBD Perubahan

Menurut rian, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PU atau PPK sudah sesuai aturan-aturannya. Karena hal ini adalah proses. Penerima atau penolakan hasil pelelangan adalah bagian yang tak dapat dipisahkan.

“Ini adalah bagian dari suatu proses pengadaan dan normal,”tegasnya.

Ia menambahkan data paket Dinas PU di Bagian PBJ ada 16 paket multiyears. pihaknya sudah proses dalam pengadaan di PBJ jadi terdapat 12 paket yang sudah dinyatakan selesai. Tiga ditolak oleh Dinas dan satu dinyatakan tender ulang oleh pokmil.

“Jadi ada tiga paket itu, yang ditolak setelah dilakukan review oleh PPK pasca diumumkan oleh pokmil. Karena PPK menemukan beberapa kekurangan pada administrasi hasil pokmil. Dari tiga paket itu salah satunya adalah paket proyek jembatan telen yang diikuti oleh PT PNA,” urainya.

Satu paket itu tidak memenuhi syarat dalam proses evaluasi. Sehingga status yang satu paket tersebut di tender ulang dalam status di pokja. Ia menegaskan semua persoalan ini sudah lumrah bukan hanya PT PNA saja dirugikan. Beberapa paket lainnya juga dilakukan hal yang sama.

Baca Juga :   Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kutim Beri Pesan Untuk Pemuda Dalam Menghadapi Pemilu Damai 2024

“Dinas juga sudah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan tahapan dalam proses pengadaannya,” bebernya

Disisi lain, rian sangat prihatin ada beberapa pihak membuat permasalahan di tender ini dilebih-lebihkan. Karena ini adalah proses pengadaan yang memang sudah diatur dalam mekanisme.

“Tapi saya juga tak menyalahkan, karena ini adalah hak semua pihak,” tandasnya.

Senada, Kepala Dinas PUPR Muhammad Muhir menyampaikan pembatalan tender PT PNA merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses yang diterapkan.

“Setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh LPSE Kutim, sesuai aturan PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan kroscek ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki PT PNA,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Jembatan Telen yang dimaksud.

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada,” tutupnya. (Adv)

Berita Terkait

Pesantren Kilat Ramadhan 1445H Disdik Kutim Di Buka Bupati
Berkah Ramadhan, Baznas Kutim Siap Bagikan 4000 Paket Sembako Untuk Mustahik
Kutai Timur Bakal Punya Pabrik Amonium Nitrat Inovatif dan Berkualitas di Indonesia
Akreditasi PAUD PNF Terbanyak se Kaltim, Bunda PAUD dan Disdikbud Kutai Timur Raih Tiga Penghargaan dari BAN PAUD PNF Prov. Kaltim
Disdik Adakan Bimtek Pengembangan Aplikasi Learning Management System Untuk Pendidikan Nonformal
Pengukuhan Perempuan Indonesia Maju, Bupati Harap Perempuan Diberi Ruang Yang Adil
Kasmidi Bulang Lepas Peserta Jelajah Bukit Pelangi
Darsafani Upayakan Diskop UKM Kutim Dari Grade B Naik Ke Grade A

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:10 WITA

Seleksi Babinsa Award Tingkat Provinsi, Serda Sno Saputra Bintang Dipastikan Mendapat Nilai Tinggi

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:05 WITA

DPPKB Kutim dan Danramil 0909-01 Sangatta Dukung Babinsa Sangatta Utara Menangkan Babinsa Award

Rabu, 1 Mei 2024 - 18:06 WITA

Gebrak, Serikat Buruh Kutim Gelar Aksi Demo Di Kantor Sekretariat DPRD Kutim

Selasa, 30 April 2024 - 18:27 WITA

Siswa Berprestasi SMK 1 Kutim Dapat Tambahan Beasiswa Dari Wakil Bupati

Minggu, 28 April 2024 - 16:19 WITA

Wabup Kutim Buka Gelaran Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya Ke 7 Kutai Timur

Minggu, 28 April 2024 - 13:36 WITA

Guru Honorer Tanyakan Status Mereka Di Hadapan Wabup Kutim Kasmidi Bulang

Sabtu, 27 April 2024 - 18:59 WITA

Bupati Kutim Buka Kegiatan Musda Ke- V Kerukunan Keluarga Pinrang

Jumat, 26 April 2024 - 18:11 WITA

Lantik 1017 PPPK, Ardiansyah Ingatkan Soal Kinerja Pegawai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!