Sangatta – Lima serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (Gebrak) menggelar aksi demo memperjuangkan hak-hak para buruh atau pekerja perusahaan di Kabupaten Kutim.
Para demonstran melakukan orasi dibeberapa titik jalan utama Kota Sangatta dan berakhir di Kantor Sekretariat DPRD Kutim dengan dilengkapi atribut kostum dan spanduk identitas dari masing-masing serikat, Rabu (1/5/2023).
Aksi demo dikoordinasikan langsung oleh masing-masing Ketua Serikat diantaranya, Ketua KASBI, Bernadus A. Pong, Ketua FPE KSBSI, Arham, Ketua FPPK SBSI, Rikardus Ento, Ketua SPB, Asnawi dan Ketua PMMI Ikhwan Zulmi.
Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi demo tersebut:
1. Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Demonstran menuntut pemerintah setempat untuk mengakui dan melindungi hak-hak hukum adat bagi masyarakat Kutim.
2. Peningkatan Ekonomi: Serikat Buruh menekankan perlunya kebijakan yang mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi pekerja, termasuk peningkatan upah dan kesejahteraan sosial.
3.Penghapusan Pengetap BBM: Para demonstran menentang kebijakan pengetatan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai akan memberatkan biaya hidup bagi rakyat, terutama buruh.
4 Percepatan Perbub Ketenegakerjaan: Serikat Buruh menyerukan percepatan pembahasan dan implementasi Peraturan Bupati tentang Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
5. BPJS Kesehatan: Demonstran meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi pekerja dengan meningkatkan akses dan kualitas layanan BPJS Kesehatan.
6. Selain itu, terdapat pula tuntutan tambahan, seperti Pencabutan UU Omnibuslaw dan Tertibkan.
setelah aksi damai dilakukan di depan Kantor DPRD Kutim, beberapa perwakilan Buruh kemudian masuk kedalam ruangan untuk melakukan pertemuan yang di pimpim oleh Wakil Bupati Kutai Timur Dr.H. Kasmidi Bulang, S.T,M.M.