![]()
Kutai Timur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, bersama Kasubdit III Tipidkor Kadek Adi Budi Astawa, mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial EM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur.
“Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, kami menetapkan saudara EM sebagai tersangka. Yang bersangkutan memiliki peran mengatur seluruh proses pengadaan,” ujar Bambang kepada tribunkaltim.co, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain yakni DW, GP, dan BH. Ketiganya kini telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam kasus ini, EM diduga menjadi pihak utama yang mengendalikan jalannya proyek RPU dengan nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar, termasuk dalam proses penunjukan penyedia, yaitu PT SIA.
“Yang bersangkutan ini yang memilih dan mengatur, termasuk menunjuk perusahaan penyedia yang tidak memiliki spesifikasi sesuai pengadaan RPU,” tegasnya.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp10.845.447.338. Sementara itu, pengembalian kerugian yang telah dilakukan sebelumnya mencapai sekitar Rp7,09 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan 5 saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi dinilai memperkuat dugaan keterlibatan EM.
“Termasuk saksi dari unsur pemerintah daerah dan tim anggaran DPRD Kutai Timur, serta saksi ahli dari berbagai bidang seperti pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, hingga digital forensik,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, EM hingga kini belum ditahan karena penyidik masih mendalami alat bukti tambahan.
“Untuk sementara belum dilakukan penahanan. Namun proses hukum terus berjalan dan kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Bambang juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan keterlibatan kepala daerah dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada indikasi ke arah itu. Yang menjalankan seluruhnya adalah saudara EM,” tegasnya.
Polda Kaltim tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain seiring proses pengembangan kasus yang masih berlangsung.
Di sisi lain, Kapolda Kaltim Endar Priantoro sebelumnya menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berkaitan dengan isu hibah APBD kepada institusi kepolisian.
“Kasus korupsi tetap kami proses. Tidak ada hubungannya dengan pengondisian,” tegasnya.

















