![]()
Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi yang tulus, cepat, dan bebas dari praktik gratifikasi. Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menyampaikan bahwa setiap inovasi yang diterapkan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran.
“Tulus memberikan kemudahan, memberikan apa ya? Kalau kita Islam kan pahalanya nanti yang tahu kita sendiri dan nantilah di akhir sana aja kita mendapatkan. Karena kan tidak berbentuk uang, kita mendapatkan hasilnya ini,” ujar Jumeah.
Selain itu, Jumeah menekankan bahwa Disdukcapil Kutim telah menerapkan prinsip stop gratifikasi dalam seluruh pelayanan. “Alhamdulillah di sini sudah nggak ada gratifikasi, Insya Allah. Memang dari Capil melarang keras adanya gratifikasi. Sebenarnya, kemarin saya ikut bimtek pendampingan untuk zona integritas ‘Stop Gratifikasi’. Jadi memang untuk pelayanan semua harus begitu,” tambahnya.
Jumeah juga menjelaskan alasan pemecahan pelayanan ke berbagai kecamatan. “Makanya yang dipasangin itu dari Itwill. Tapi jauh sebelum itu, memberikan perintah seperti itu, kami memang sudah melantik inovasi di berbagai kecamatan. Tujuannya apa? Supaya enggak satu titik saja berkumpul. Kok satu titik berkumpul, kan penuh orang, pasti ada gratifikasi, orang mau cepat, iya pakai duit ya kan, iya lah. Potensi yang pasti secara logika, coba penuh begitu, pelayanan cuma 10 orang, wah orang malas antre,” pungkas Jumeah.
Dengan langkah-langkah ini, Disdukcapil Kutim berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan administrasi yang lebih transparan, efisien, dan tetap berbasis integritas.
















