![]()
Kutai Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur tengah memprioritaskan sosialisasi program kerjasama desa untuk tahun depan. Kabid Kerjasama Desa, Zainal Abidin, mengatakan bahwa sosialisasi diperlukan agar tata kelola kerjasama antar-desa dan dengan pihak ketiga berjalan sesuai aturan dan terdokumentasi dengan baik.
“Selama ini sebagian dokumen MOU dan pertanggungjawaban masih dipegang desa atau perusahaan. Tahun ini kami rencanakan sosialisasi untuk mendapatkan dokumen lengkap agar administrasi bisa lebih rapi,” ujarnya.
Sosialisasi ini mencakup pengenalan Permendagi Nomor 96 Tahun 2017, tata cara kerjasama desa, serta prosedur pengelolaan potensi desa dengan pihak ketiga. Dengan demikian, setiap kegiatan yang dilakukan oleh desa maupun perusahaan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengelolaan dana CSR, pengembangan potensi lokal, dan program pembangunan kawasan perdesaan.
Zainal menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan pihak desa dan perusahaan. DPMDes akan mendampingi seluruh proses mulai dari MOU hingga pelaksanaan program, sehingga dokumen resmi dapat disimpan dan diakses oleh semua pihak terkait.
Meski anggaran untuk tahun depan terbatas hanya Rp 100 juta untuk tiga bidang, DPMDes optimis sosialisasi dapat meningkatkan efektivitas program kerjasama desa. Dengan dokumentasi yang lengkap, manfaat dari kerjasama ini bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat, termasuk akses terhadap potensi ekonomi lokal dan pembangunan infrastruktur desa.
“Dengan pendampingan dan sosialisasi, kami pastikan kerjasama desa berjalan legal, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Zainal.












