Disdukcapil Kutim Tegaskan Pentingnya Isbat Nikah untuk Tertib Adminduk di Teluk Pandan

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) kembali menegaskan pentingnya program isbat nikah terpadu, khususnya bagi warga yang selama ini menjalani pernikahan siri. Program ini tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan ketertiban administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas pada bagian akhir proses, yakni penertiban adminduk setelah pasangan dinyatakan sah secara hukum.
“Syaratnya saya tidak tahu karena kami di Disdukcapil hanya menjadi muara akhirnya. Tugas kami memfasilitasi supaya administrasi kependudukannya tertib,” ujarnya.

Baca Juga :   Seskab Rizali Hadi : Disiplin Menjadi Tolak Ukur Bagi seluruh ASN di Kutim

Ia menambahkan bahwa banyak warga enggan membuat akta kelahiran karena status pernikahannya belum sah, sehingga data anak tidak dapat tercatat lengkap.
“Ada juga warga yang merasa malu jika akta kelahiran anaknya hanya mencantumkan ibu. Padahal sebenarnya bisa diterbitkan, hanya saja ketika anak sudah sekolah atau kuliah, mereka bisa saja mendapat bully. Kasihan kalau anak hanya tercatat sebagai anak ibu saja,” katanya.

Baca Juga :   Kembali Lakukan Sidak di Instansi, AHK Ingin Pastikan Pelayana ke Masyarakat

Karena itu, isbat nikah menjadi penting agar seluruh dokumen kependudukan dapat diperbarui.
“Tugas kami memberikan kepastian hukum. Setelah dinyatakan sah, otomatis KTP dan Kartu Keluarga (KK) berubah, dan akta kelahiran anak ikut diperbaiki. Itu yang paling penting,” pungkasnya.

Terkait hasil pelaksanaan di Teluk Pandan, Jumeah menyebut beberapa pasangan yang ditetapkan sah melalui isbat nikah.
“Dari 24 warga Desa Martadinata yang mendaftar, baru 14 yang bisa diproses. Sisanya bukan tidak mau, tetapi karena data pendukungnya belum lengkap. Yang memahami syarat lengkap itu Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag). Kami hanya memfasilitasi; kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan clear, baru bisa diisbatkan,” tutupnya.

Baca Juga :   Pungli Merusak Kepercayaan Masyarakat, Asisten III Kabupatem Kutim Angkat Bicara

Dengan proses yang terukur, Disdukcapil Kutim berharap masyarakat semakin memahami bahwa isbat nikah bukan sekadar administrasi, melainkan perlindungan hukum bagi keluarga dan anak-anak mereka. (ADV)

Berita Terkait

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026
Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU
PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian
Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru