![]()
Kutai Timur – DPMDes Kutai Timur akan menggelar sosialisasi Permendagi No. 96 Tahun 2017 terkait tata cara kerja sama desa. Kabid Kerjasama Desa, Zainal Abidin, menyebut sosialisasi ini penting untuk memastikan dokumen kerjasama antara desa dan pihak ketiga terdokumentasi dengan baik.
“Selama ini dokumen MOU dan administrasi masih dipegang desa atau perusahaan, sehingga pendampingan DPMDes sangat diperlukan,” kata Zainal.
Rencana sosialisasi akan digelar akhir November hingga awal Desember, untuk menyiapkan 141 desa yang terlibat. Selain desa, pihak perusahaan dan instansi terkait, termasuk UPTD kehutanan, akan diundang. Tujuannya adalah sinkronisasi data dan pemahaman tata kelola kerjasama desa.
Menurut Zainal, sosialisasi juga bertujuan agar program kerjasama desa berjalan efektif meski anggaran terbatas. “Kami ingin memastikan semua kerjasama memiliki dokumentasi lengkap agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Program ini mencakup kerjasama antar-desa, kerjasama desa dengan pihak ketiga, dan pembangunan kawasan perdesaan. DPMDes akan mendampingi proses mulai dari MOU hingga pelaksanaan program, sehingga manfaatnya sampai ke masyarakat.
Sosialisasi diharapkan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola potensi desa dan kerjasama dengan perusahaan, serta memberikan transparansi bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan desa.












