Kutai Timur – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumeah, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, termasuk fasilitasi isbat nikah, tidak hanya mendasarkan syarat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, asas yang digunakan adalah domisili warga sesuai aturan yang berlaku.
“Syarat kebutuhannya tidak dipastikan hanya KTP, asasnya domisili. Yang mengeluarkan domisili itu kan lurah atau desanya. Emang terbukti orang di sana kan, yang tahu orang di sana kan kepala desanya dibuktikan dengan surat domisili itu,” ujar Jumeah. Ia menambahkan bahwa penjelasan ini penting untuk membuka pemahaman masyarakat mengenai prosedur yang benar.
Selain menjelaskan asas domisili, Jumeah juga memaparkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan. Kesepakatan bersama ini sekaligus menjadi dasar teknis dalam memberikan pelayanan bagi warga yang berdomisili di Kutim, meski KTP mereka bukan Kutim.
“Saya itu membuka pemikiran orang di sana, saya sudah bertemu beberapa Kadis Bontang. Jadi sudah ada kesepakatan difasilitasi dari provinsi, disaksikan Kepala Dinas Disdukcapil se-Kaltim,” katanya. “Memang Bontang sudah legowo bahwa sesuai aturan, kalau sudah inkrah, ya sudah. At least kerja sesuai aturan.”
Jumeah menegaskan bahwa Disdukcapil Bontang juga tidak akan menerbitkan Administrasi Pembangunan Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang tinggal di Kutim kecuali mereka melakukan perpindahan secara resmi. “Bontang tidak akan membuatkan adminduk orang-orang di situ, kecuali mereka pindah, nah itu difasilitasi. Tapi kalau mengeluarkan adminduk – kecuali misalnya kelahiran atau kematian – tidak dilayani dengan tujuan supaya dia pindah. Jadi di Kutim yang nguruskan. Bagus,” pungkasnya.
Dengan kejelasan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan, serta pelayanan diberikan berdasarkan domisili untuk memastikan kepastian hukum dan kemudahan bagi warga.