Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Polres Kabupaten Kutai Timur baru saja membongkar perbuatan asusila pada anak usia 10 tahun yang dilakukan oleh satu keluarga di Kutai Timur. Perbuatan yang tergolong bejat ini dilakukan oleh ayah kandung korban dengan inisial U (41) selama 6 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2024. Sementara itu perbuatan bejat ini juga turut dilakukan oleh kaka kandung korban A (15) sejak tahun 2019 hingga 2024.

Perbuatan asusila ini diungkap oleh  Polres Kutai Timur melalui operasi pengerebekan di rumah korban berdasarkan laporan pihak sekolah. Diketahui sejak usia 5  tahun, korban sudah dilecehkan oleh keluarganya. Saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, sang anak mengaku ketakutan dan bingung mau cerita kemana karena yang melakukan perbuatan bejat adalah keluarga kandungnya.

Baca Juga :   Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Kronologi terbongkarnya perbuatan bejat oleh satu keluarga ini, bermula pada tanggal (31/01/2024), saat korban bercerita kepada teman sekolahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak dan kaka kandungnya. Kemudian teman korban bercerita kepada orang tuanya dan selanjutnya cerita tersebut disampaikan kepada pihak sekolah. Sehingga saat itu juga, pihak sekolah langsung melaporkan perbuatan tercela tersebut kepada Polres Kutai Timur.

Tim macan dari Polreskutai Timur, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Dan hasil dari penangkapan tersebut turut diamankan ibu kandung dari korban inisial Y (37) yang ternyata juga ikut melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Baca Juga :   Masyarakat Teluk Lingga Minta Budianto Bulang Perjuangkan Aspirasi Mereka di DPRD Kaltim

Sementara itu, didampingi oleh Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Bidang Humas Wahyu serta Kanit PPA Ipda Afdhal Ananda Tomakati.  Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, di pers Realise, menjelaskan terkait Modus Operandi dari para pelaku, yang pertama pelaku U (41) yang merupakan ayah korban mengaku bahwa dirinya bernafsu kepada korban. Dirinya juga mengakui bahwa perbuatan tercela itu dilakukan berulang-ulang. Kemudian kaka kandung korban A (15) dengan modus penasaran rasanya melakukan hubungan badan, dan mencoba hal tersebut kepada adiknya.  Sementara Ibu kandung dari korban melakukan pencabulan dengan modus operandi karena penasaran.

Awak media sempat menanyakan terkait apakah saat penangkapan ditemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan obat-obat terlarang atau minuman keras oleh keluarga ini, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menjawab, telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya tanda penggunaan obat terlarang namun untuk minuman keras terdapat minuman anggur hitam di rumah pelaku.

Baca Juga :   Love Scamming Dari Cinta Berujung Pemerasan, Pelaku Di Jerat Pasal Berlapis

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sarung, celana dan baju” ujar Kasatreskrim AKP Dimitri.

Sementara itu tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayah (2)  Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo, pasal 76E RUU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.(dn/*)

 

Berita Terkait

Masyarakat Teluk Lingga Minta Budianto Bulang Perjuangkan Aspirasi Mereka di DPRD Kaltim
Anggota DPRD Provinsi Kaltim Reses di Kutai Timur, Kunjungi 12 Titik
Anggota Komisi D DPRD Kutim Soroti Merdeka Belajar Alami Kendala Luar Biasa di Daerah
Mercy Gelar Makan Gratis Untuk Anak SD 003 Sangatta Utara
Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali
DPC Demokrat Ingin Wajah Baru Pemimpin Kutim, Agiel Suwarno Resmi Ambil Formulir Pendaftaran
Bakar Mobil Truk di Depan Kantor Kejari Kutim, Pria Kaliorang Di Ancam 12 Tahun Penjara
Pengurus PWI Kutim Resmi di Lantik

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:15 WITA

Lahan TPU Makin Minim, Masyarakat Ngeluh ke Anggota DPRD Kaltim

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:32 WITA

Arfan Serap Aspirasi Warga Kaubun, Fokus pada Pembangunan Jalan Poros dan SMK

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:44 WITA

Fuad Fakhruddin: Pemerintah Harus Prioritaskan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Terpencil Kaltim

Berita Terbaru