Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Polres Kabupaten Kutai Timur baru saja membongkar perbuatan asusila pada anak usia 10 tahun yang dilakukan oleh satu keluarga di Kutai Timur. Perbuatan yang tergolong bejat ini dilakukan oleh ayah kandung korban dengan inisial U (41) selama 6 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2024. Sementara itu perbuatan bejat ini juga turut dilakukan oleh kaka kandung korban A (15) sejak tahun 2019 hingga 2024.

Perbuatan asusila ini diungkap oleh  Polres Kutai Timur melalui operasi pengerebekan di rumah korban berdasarkan laporan pihak sekolah. Diketahui sejak usia 5  tahun, korban sudah dilecehkan oleh keluarganya. Saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, sang anak mengaku ketakutan dan bingung mau cerita kemana karena yang melakukan perbuatan bejat adalah keluarga kandungnya.

Baca Juga :   Disdukcapil Kutim Tegaskan Pentingnya Isbat Nikah untuk Tertib Adminduk di Teluk Pandan

Kronologi terbongkarnya perbuatan bejat oleh satu keluarga ini, bermula pada tanggal (31/01/2024), saat korban bercerita kepada teman sekolahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak dan kaka kandungnya. Kemudian teman korban bercerita kepada orang tuanya dan selanjutnya cerita tersebut disampaikan kepada pihak sekolah. Sehingga saat itu juga, pihak sekolah langsung melaporkan perbuatan tercela tersebut kepada Polres Kutai Timur.

Tim macan dari Polreskutai Timur, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Dan hasil dari penangkapan tersebut turut diamankan ibu kandung dari korban inisial Y (37) yang ternyata juga ikut melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Baca Juga :   Disdukcapil Kutim Tegaskan Isbat dan Administrasi Kependudukan Berdasar Domisili, Bukan semata KTP

Sementara itu, didampingi oleh Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Bidang Humas Wahyu serta Kanit PPA Ipda Afdhal Ananda Tomakati.  Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, di pers Realise, menjelaskan terkait Modus Operandi dari para pelaku, yang pertama pelaku U (41) yang merupakan ayah korban mengaku bahwa dirinya bernafsu kepada korban. Dirinya juga mengakui bahwa perbuatan tercela itu dilakukan berulang-ulang. Kemudian kaka kandung korban A (15) dengan modus penasaran rasanya melakukan hubungan badan, dan mencoba hal tersebut kepada adiknya.  Sementara Ibu kandung dari korban melakukan pencabulan dengan modus operandi karena penasaran.

Awak media sempat menanyakan terkait apakah saat penangkapan ditemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan obat-obat terlarang atau minuman keras oleh keluarga ini, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menjawab, telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya tanda penggunaan obat terlarang namun untuk minuman keras terdapat minuman anggur hitam di rumah pelaku.

Baca Juga :   Polda Kaltim Periksa 9 Saksi Menyangkut Dugaan Pencabulan di Kota Balikpapan

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sarung, celana dan baju” ujar Kasatreskrim AKP Dimitri.

Sementara itu tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayah (2)  Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo, pasal 76E RUU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.(dn/*)

 

Berita Terkait

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU
PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian
Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat
Sangatta Fiesta Gelar Konferensi Pers Kutim Culinary Fest 2025, Hadirkan Dewa 19 dan Ratusan UMKM
Disdukcapil Kutim Tegaskan Pentingnya Isbat Nikah untuk Tertib Adminduk di Teluk Pandan
Disdukcapil Kutim Tegaskan Isbat dan Administrasi Kependudukan Berdasar Domisili, Bukan semata KTP
Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta
Serikat Pekerja UKS KPCT Pama Site Sangatta, Gelar Kegiatan Mancing Mania Guna Sambut Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru