Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Polres Kabupaten Kutai Timur baru saja membongkar perbuatan asusila pada anak usia 10 tahun yang dilakukan oleh satu keluarga di Kutai Timur. Perbuatan yang tergolong bejat ini dilakukan oleh ayah kandung korban dengan inisial U (41) selama 6 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2024. Sementara itu perbuatan bejat ini juga turut dilakukan oleh kaka kandung korban A (15) sejak tahun 2019 hingga 2024.

Perbuatan asusila ini diungkap oleh  Polres Kutai Timur melalui operasi pengerebekan di rumah korban berdasarkan laporan pihak sekolah. Diketahui sejak usia 5  tahun, korban sudah dilecehkan oleh keluarganya. Saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, sang anak mengaku ketakutan dan bingung mau cerita kemana karena yang melakukan perbuatan bejat adalah keluarga kandungnya.

Baca Juga :   Bakar Mobil Truk di Depan Kantor Kejari Kutim, Pria Kaliorang Di Ancam 12 Tahun Penjara

Kronologi terbongkarnya perbuatan bejat oleh satu keluarga ini, bermula pada tanggal (31/01/2024), saat korban bercerita kepada teman sekolahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak dan kaka kandungnya. Kemudian teman korban bercerita kepada orang tuanya dan selanjutnya cerita tersebut disampaikan kepada pihak sekolah. Sehingga saat itu juga, pihak sekolah langsung melaporkan perbuatan tercela tersebut kepada Polres Kutai Timur.

Tim macan dari Polreskutai Timur, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Dan hasil dari penangkapan tersebut turut diamankan ibu kandung dari korban inisial Y (37) yang ternyata juga ikut melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Baca Juga :   Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Sementara itu, didampingi oleh Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Bidang Humas Wahyu serta Kanit PPA Ipda Afdhal Ananda Tomakati.  Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, di pers Realise, menjelaskan terkait Modus Operandi dari para pelaku, yang pertama pelaku U (41) yang merupakan ayah korban mengaku bahwa dirinya bernafsu kepada korban. Dirinya juga mengakui bahwa perbuatan tercela itu dilakukan berulang-ulang. Kemudian kaka kandung korban A (15) dengan modus penasaran rasanya melakukan hubungan badan, dan mencoba hal tersebut kepada adiknya.  Sementara Ibu kandung dari korban melakukan pencabulan dengan modus operandi karena penasaran.

Awak media sempat menanyakan terkait apakah saat penangkapan ditemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan obat-obat terlarang atau minuman keras oleh keluarga ini, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menjawab, telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya tanda penggunaan obat terlarang namun untuk minuman keras terdapat minuman anggur hitam di rumah pelaku.

Baca Juga :   Sangatta Fiesta Gelar Konferensi Pers Kutim Culinary Fest 2025, Hadirkan Dewa 19 dan Ratusan UMKM

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sarung, celana dan baju” ujar Kasatreskrim AKP Dimitri.

Sementara itu tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayah (2)  Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo, pasal 76E RUU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.(dn/*)

 

Berita Terkait

Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat
Sangatta Fiesta Gelar Konferensi Pers Kutim Culinary Fest 2025, Hadirkan Dewa 19 dan Ratusan UMKM
Disdukcapil Kutim Tegaskan Pentingnya Isbat Nikah untuk Tertib Adminduk di Teluk Pandan
Disdukcapil Kutim Tegaskan Isbat dan Administrasi Kependudukan Berdasar Domisili, Bukan semata KTP
Dewa 19 Meriahkan Kutim Culinary Fest 2025 di Sangatta
Serikat Pekerja UKS KPCT Pama Site Sangatta, Gelar Kegiatan Mancing Mania Guna Sambut Tahun Baru 2025
Polda Kaltim Periksa 9 Saksi Menyangkut Dugaan Pencabulan di Kota Balikpapan
Masyarakat Teluk Lingga Minta Budianto Bulang Perjuangkan Aspirasi Mereka di DPRD Kaltim

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA