Kutai Timur – Polres Kabupaten Kutai Timur baru saja membongkar perbuatan asusila pada anak usia 10 tahun yang dilakukan oleh satu keluarga di Kutai Timur. Perbuatan yang tergolong bejat ini dilakukan oleh ayah kandung korban dengan inisial U (41) selama 6 tahun, sejak tahun 2018 hingga 2024. Sementara itu perbuatan bejat ini juga turut dilakukan oleh kaka kandung korban A (15) sejak tahun 2019 hingga 2024.
Perbuatan asusila ini diungkap oleh Polres Kutai Timur melalui operasi pengerebekan di rumah korban berdasarkan laporan pihak sekolah. Diketahui sejak usia 5 tahun, korban sudah dilecehkan oleh keluarganya. Saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, sang anak mengaku ketakutan dan bingung mau cerita kemana karena yang melakukan perbuatan bejat adalah keluarga kandungnya.
Kronologi terbongkarnya perbuatan bejat oleh satu keluarga ini, bermula pada tanggal (31/01/2024), saat korban bercerita kepada teman sekolahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak dan kaka kandungnya. Kemudian teman korban bercerita kepada orang tuanya dan selanjutnya cerita tersebut disampaikan kepada pihak sekolah. Sehingga saat itu juga, pihak sekolah langsung melaporkan perbuatan tercela tersebut kepada Polres Kutai Timur.
Tim macan dari Polreskutai Timur, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Dan hasil dari penangkapan tersebut turut diamankan ibu kandung dari korban inisial Y (37) yang ternyata juga ikut melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Sementara itu, didampingi oleh Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Bidang Humas Wahyu serta Kanit PPA Ipda Afdhal Ananda Tomakati. Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, di pers Realise, menjelaskan terkait Modus Operandi dari para pelaku, yang pertama pelaku U (41) yang merupakan ayah korban mengaku bahwa dirinya bernafsu kepada korban. Dirinya juga mengakui bahwa perbuatan tercela itu dilakukan berulang-ulang. Kemudian kaka kandung korban A (15) dengan modus penasaran rasanya melakukan hubungan badan, dan mencoba hal tersebut kepada adiknya. Sementara Ibu kandung dari korban melakukan pencabulan dengan modus operandi karena penasaran.
Awak media sempat menanyakan terkait apakah saat penangkapan ditemukan adanya pelanggaran berupa penggunaan obat-obat terlarang atau minuman keras oleh keluarga ini, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika menjawab, telah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan adanya tanda penggunaan obat terlarang namun untuk minuman keras terdapat minuman anggur hitam di rumah pelaku.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa sarung, celana dan baju” ujar Kasatreskrim AKP Dimitri.
Sementara itu tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayah (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo, pasal 76E RUU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.(dn/*)