Sangatta – Aparat Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk A (39) seorang pria warga Desa Marang, Kecamatan Kaliorang setelah nekat membakar mobil truk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim (19/3/2024).
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, tersangka melakukan aksi tersebut dikarenakan frustasi dihina teman-temannya sebab pelaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
Saat melakukan pembakaran kendaraan, pelaku dalam kondisi kurang sadar sebab dalam pengaruh alkohol.
“Tersangka merasa sakit hati dan frustasi akibat ejekan teman-temannya, karena tidak dapat pekerjaan. Hidupnya berpindah-pindah dan tidur di mesjid dengan bermodalkan minta-minta untuk makan sehari-hari,” ujarnya.
Adapun kronologi kejadian, tersangka melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitar lokasi, kemudian membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dengan terpal. Selanjutnya, ia menyalakan korek api dan membakar terpal tersebut.
“Setelah api menyala dan membakar terpal, pelaku kemudian kedepan mobil dan membakar sebuah terpal lagi yang terpasang di kepala mobil. Sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman kantor Kejari Kutim,” terangnya.
Tak hanya itu sebelumnya, pelaku juga sudah pernah melakukan pembakaran di beberapa tempat, antara lain pembakaran 1 unit dump truck yang terparkir dan pembakaran tempat Sepatu di dinding rumah warga di Jl. Sukarno Hatta, Sangatta Utara.
Melalui rekaman CCTV berdurasi 18 (delapan belas) menit 23 (dua puluh tiga) detik di tempat kejadian, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seujmlah berupa 1 buah korek api merek Tokai, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario putih, 1 unit dump truck yang dibakar dan 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV itu.
Lebih lanjut AKBP Ronni Bonic mengatakan atas tindakankanya pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (e/*)