Bakar Mobil Truk di Depan Kantor Kejari Kutim, Pria Kaliorang Di Ancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Aparat Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk A (39) seorang pria warga Desa Marang, Kecamatan Kaliorang setelah nekat membakar mobil truk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim (19/3/2024).

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, tersangka melakukan aksi tersebut dikarenakan frustasi dihina teman-temannya sebab pelaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Saat melakukan pembakaran kendaraan, pelaku dalam kondisi kurang sadar sebab dalam pengaruh alkohol.

“Tersangka merasa sakit hati dan frustasi akibat ejekan teman-temannya, karena tidak dapat pekerjaan. Hidupnya berpindah-pindah dan tidur di mesjid dengan bermodalkan minta-minta untuk makan sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga :   Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

Adapun kronologi kejadian, tersangka melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitar lokasi, kemudian membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dengan terpal. Selanjutnya, ia menyalakan korek api dan membakar terpal tersebut.

“Setelah api menyala dan membakar terpal, pelaku kemudian kedepan mobil dan membakar sebuah terpal lagi yang terpasang di kepala mobil. Sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman kantor Kejari Kutim,” terangnya.

Baca Juga :   Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Tak hanya itu sebelumnya, pelaku juga sudah pernah melakukan pembakaran di beberapa tempat, antara lain pembakaran 1 unit dump truck yang terparkir dan pembakaran tempat Sepatu di dinding rumah warga di Jl. Sukarno Hatta, Sangatta Utara.

Melalui rekaman CCTV berdurasi 18 (delapan belas) menit 23 (dua puluh tiga) detik di tempat kejadian, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seujmlah berupa 1 buah korek api merek Tokai, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario putih, 1 unit dump truck yang dibakar dan 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV itu.

Baca Juga :   Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Lebih lanjut AKBP Ronni Bonic mengatakan atas tindakankanya pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (e/*)

Berita Terkait

Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali
Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 23:28 WITA

DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 23:15 WITA

Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:09 WITA

Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara

Senin, 9 Desember 2024 - 21:18 WITA

Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Senin, 9 Desember 2024 - 21:01 WITA

Syarifatul Sya’diah Dorong Pemerataan Pendidikan di Pedalaman Berau

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:15 WITA

Lahan TPU Makin Minim, Masyarakat Ngeluh ke Anggota DPRD Kaltim

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:32 WITA

Arfan Serap Aspirasi Warga Kaubun, Fokus pada Pembangunan Jalan Poros dan SMK

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:44 WITA

Fuad Fakhruddin: Pemerintah Harus Prioritaskan Fasilitas Kesehatan di Wilayah Terpencil Kaltim

Berita Terbaru