Bakar Mobil Truk di Depan Kantor Kejari Kutim, Pria Kaliorang Di Ancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Aparat Polres Kutai Timur (Kutim) membekuk A (39) seorang pria warga Desa Marang, Kecamatan Kaliorang setelah nekat membakar mobil truk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim (19/3/2024).

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, tersangka melakukan aksi tersebut dikarenakan frustasi dihina teman-temannya sebab pelaku tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

Saat melakukan pembakaran kendaraan, pelaku dalam kondisi kurang sadar sebab dalam pengaruh alkohol.

“Tersangka merasa sakit hati dan frustasi akibat ejekan teman-temannya, karena tidak dapat pekerjaan. Hidupnya berpindah-pindah dan tidur di mesjid dengan bermodalkan minta-minta untuk makan sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga :   Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Adapun kronologi kejadian, tersangka melakukan pembakaran dengan cara mengambil terpal yang ada di sekitar lokasi, kemudian membungkus ban belakang sebelah kiri mobil dengan terpal. Selanjutnya, ia menyalakan korek api dan membakar terpal tersebut.

“Setelah api menyala dan membakar terpal, pelaku kemudian kedepan mobil dan membakar sebuah terpal lagi yang terpasang di kepala mobil. Sehingga mengakibatkan terbakarnya 1 unit dump truck yang ada di halaman kantor Kejari Kutim,” terangnya.

Baca Juga :   Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

Tak hanya itu sebelumnya, pelaku juga sudah pernah melakukan pembakaran di beberapa tempat, antara lain pembakaran 1 unit dump truck yang terparkir dan pembakaran tempat Sepatu di dinding rumah warga di Jl. Sukarno Hatta, Sangatta Utara.

Melalui rekaman CCTV berdurasi 18 (delapan belas) menit 23 (dua puluh tiga) detik di tempat kejadian, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan seujmlah berupa 1 buah korek api merek Tokai, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario putih, 1 unit dump truck yang dibakar dan 1 buah flasdisk berisikan rekaman CCTV itu.

Baca Juga :   Polda Kaltim Periksa 9 Saksi Menyangkut Dugaan Pencabulan di Kota Balikpapan

Lebih lanjut AKBP Ronni Bonic mengatakan atas tindakankanya pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (e/*)

Berita Terkait

Polda Kaltim Periksa 9 Saksi Menyangkut Dugaan Pencabulan di Kota Balikpapan
Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali
Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA