Sangatta – Kasus pencabulan di Kutim kembali terjadi. Mirisnya kali ini pelaku pencabulan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Pria dengan inisial I (33) melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah sejak tahun 2019 lalu, dengan kejadian dua kali sebulan saat rumah sepi atau ditinggal sibuk oleh ibunya.
“Pencabulan dilakukan sebanyak 19 kali. Aksi dilakukan saat ibu korban sedang di luar rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika dalam pers rilisnya, Senin (8/4/2024).
Alasan pelaku melakukan tindakan bejat tersebut karena khilafah namun diteruskannya hingga 2024.
AKP Dimitri mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim dimana telah terjadi kasus pelecehan seksual oleh orang tua atau wali dari anak tersebut.
DPPPA Kutim pun menindaklanjuti laporan tersebut ke Polres Kutim dan langsung didalami oleh petugas.
“Sebetulnya ibunya sendiri tidak mau melaporkan hal ini, tapi si anak sudah terlanjur cerita ke pihak sekolah sehingga kami langsung menanganinya,” jelasnya.
Kini tersangka bersama barang bukti ditahan oleh di Mapolres Kutim untuk didalami lebih lanjut.
Atas tindakannya saudara I dikenai hukuman tindakan pidana Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dengan akan dikenakan hukuman tambahan karena pelaku merupakan wali korban.