Kutai Timur – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Selasa (4/2/2024) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kutim, Sayid Anjas. Rapat ini turut dihadiri perwakilan Fraksi DPRD, termasuk Faisal Rachman dari PDI Perjuangan, Hepni Armansyah dari PPP, David Rante dari Gerindra, Pandi dari Demokrat, dan Kari Palimbong dari Golkar. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan Serikat Pekerja.
Dalam pertemuan ini, KetuaSerikat Pekerja, Edi Nur Cahyono, menyampaikan sikap tegas terkait rencana implementasi perubahan roster kerja. “Ketika ada rencana untuk mengimplementasikan roster yang saat ini yang akan jalankan adalah pelanggaran-pelanggaran terkait aturan tenaga kerjaan di internal kami, perjanjian kerja sama kami, yang kedua di aturan-aturan ketenagakerjaan yang diproduksi oleh pemerintah. Maka dari itu, kami memang tegas, kami tidak ingin bersepakat untuk melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Edi juga menyoroti dampak dari kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja. “Imbas dari itu adalah pendapatan kami akan menurun, dan itu akan menurunkan kesejahteraan kami yang otomatis kami sebagai serikat punya kewajiban untuk memperjuangkan itu. Tidak ada penawaran apa pun karena memang sudah saya sampaikan, kita menolak karena aturannya jelas, aturannya dilanggar, imbas dari pendapatan kami menurun,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas Capital Dept Head PT Pama, Tri Rahmat S, menjelaskan bahwa perubahan roster ini merupakan bagian dari evaluasi operasional perusahaan. “Perubahan roster ini merupakan bagian dari pengaturan operasional kerja. Evaluasi dilakukan karena masih cukup tingginya frekuensi kejadian kelelahan di area operasional,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan bahwa pihak manajemen perusahaan meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan pimpinan mereka sebelum mengambil keputusan akhir. “Tapi tadi pihak manajemen meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut ke pimpinannya apakah rekomendasi dari teman-teman tadi banyak menyampaikan apakah itu bisa menjadi dasar untuk menunda roster kerja itu, dan ini akan kita tunggu sampai tanggal 10 Februari 2025. Harus ada hasil, kalau memang sampai tanggal 8/9 mereka tetap menjalankan roster itu ya tadi teman-teman DPR mengajukan pansus,” tegasnya.
Keputusan akhir terkait perubahan roster kerja ini masih menunggu hasil diskusi lebih lanjut antara manajemen perusahaan dan DPRD Kutim.