![]()
Kutim — Bagi sebagian orang, Satpol PP kerap dipandang sebagai lembaga yang dapat turun tangan kapan saja untuk menindak pelanggaran. Namun, realitas di lapangan tak sesederhana itu. Di Kutai Timur, Satpol PP justru bekerja dalam batas-batas kewenangan yang ketat, terutama saat menyangkut disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, membuka tabir itu. Menurutnya, Satpol PP bukan “penjaga gerbang” yang bebas melompat menindak siapa saja. Untuk urusan disiplin ASN, mereka hanya dapat bergerak bila diminta secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
“Kami tidak bergerak sendiri. Semua ada mekanismenya. Jika BKPSDM meminta, barulah kami bisa turun melakukan penertiban atau pemeriksaan,” ujar Fatah.
Pernyataan itu menepis anggapan bahwa Satpol PP adalah lembaga yang dapat langsung mengeksekusi tindakan tanpa koordinasi. Justru, kata Fatah, sistem kolaboratif inilah yang menjaga agar proses penegakan disiplin berjalan sesuai mekanisme dan tidak tumpang tindih.
Bagi Satpol PP, penguatan koordinasi menjadi kunci. Bukan hanya dengan BKPSDM, tetapi dengan seluruh instansi yang berkaitan dengan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan. Mereka berupaya menjaga ritme kerja agar sinergi antarinstansi tetap solid.
“Satpol PP hadir sebagai mitra kerja. Kami mendukung, bukan mengambil alih,” kata Fatah menegaskan perannya.
Dalam konteks penegakan disiplin ASN, kerja sama lintas lembaga ini menjadi fondasi penting. Satpol PP menganggap dirinya sebagai bagian dari sistem yang lebih besar—sistem yang dirancang untuk membangun budaya tertib dan taat aturan di lingkungan pemerintahan.
Pemkab Kutim pun mendorong terus-menerus soliditas ini. Mereka ingin setiap instansi bergerak serempak menjaga iklim kerja yang profesional, tapak kota yang tertata, dan lingkungan yang semakin aman bagi masyarakat.
Meski kewenangannya terbatas, Satpol PP Kutim tidak mundur. Mereka memilih memperkuat koordinasi dan memaksimalkan peran yang mereka miliki.
“Kami akan terus bekerja bersama instansi lain untuk mewujudkan Kutim yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Fatah.
Dalam narasi besar ketertiban dan disiplin ASN di Kutim, Satpol PP bukan aktor tunggal—tetapi bagian dari orkestrasi yang harus berjalan selaras untuk menghasilkan harmoni pelayanan publik.
















