KUTAI TIMUR– Ajakan untuk taat pajak kembali di serukan oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ismail,ST, melalui sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak.
Tidak menampik bahwa hasil pajak sangat berperan dalam pembangunan suatu daerah, sehingga sangat dipandang perlu untuk disosialisasikan dihadapan masyarakat. Dengan harapan agar pesan taat pajak dapat langsung diterima dan di fahami oleh masyarakat secara utuh.
Bertempat di Kelurahan Singa Geweh, Kec. Sangatta Selatan Kab.Kutai Timur, Ismail menjelaskan terkait peraturan daerah khususnya pajak kendaraan. Hadir saat sosialisasi pejabat dinas pendapatan daerah yang bertindak sebagai narasumber Bapak M. Helmi, S. Sos., M. Si.
Disampaikan oleh Ismail, ST bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada masyakarat tentang pajak daerah. Ismail juga berharap bahwa dengan terjun langsungnya anggota DPRD dalam mensosialisasikan Perda ini tentu saja akan mempermudah masyarakat dalam memahami kewajiban mereka.
Di beri kebebasan untuk bertanya terkait pajak. Khususnya pajak Kendaraan, masyarakat terlihat sangat antusias dan bertanya tentang pajak. Dan semua pertanyaan pun dijawab dengan baik oleh narasumber dari Dinas pendapatan daerah Bapak Helmi.
Acara di tutup dengan pembagian makanan untuk buka puasa bagi seluruh masyarakat yang hadir saat sosialisasi. Pembagian nasi kota dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ismail, ST dan di terima oleh tokoh masyarakat dan Ketua RT 05 dusun Singa Geweh bapak Untung Wigianto, untuk kemudian di bagikan kepada masyarakat yang hadir saat sosialisasi.
Di akhir acara sosialisasi, Ismail, ST mengucapkan banyak terima kasih atas antusiasme masyarakat dalam mendengarkan sosialisasi Perda ini. Harapannya dengan hadirnya kami, bisa membuat bapak ibu lebih taat dalam membayar pajak karena sudah memahami terkait peraturan daerah ini tutupnya.(DL*)