Kaltimterkini.com, KUTAI TIMUR- Permasalahan yang menimpa kaum perempuan merupakan hal yang kompleks dan holistik. Apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif termasuk soal kekerasan. Diperlukan peran serta semua elemen masyarakat tidak terkecuali pemerintah, dalam upaya pencegahan, serta memberikan perangkat aturan untuk pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak. Hal itulah yang mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur(Pemkab Kutim) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan.
“Apakah karena kondisi sosial saat ini, atau faktor ekonomi sekarang, kekerasan terhadap perempuan rentan sekali terjadi, “ ujar Seskab Kutim, Rizali Hadi di sela sambutan pada Konfercab Muslimat NU di BPU Kecamatan Sangatta Utara, Sabtu(11/6//2022).
Dengan adanya Raperda tersebut, Rizali Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kadishub Kutim ini, berharap menjadi salah satu upaya perlindungan dan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. “Kita berharap, Raperda ini bisa segera di sahkan untuk menjadi Peraturan Daerah, “ pintanya.
Untuk di ketahui, berdasarkan data yang diambil dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(Kemenppa) bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan sampai dengan Januari 2022, tercatat berjumlah 9.058 secara nasional, kemudian untuk Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) berjumlah 322 kasus, sedangkan di Kutim sendiri tercatat berjumlah 12 kasus, yang di dominasi dengan aksi kekerasan dalam rumah tangga.(Kt05)