Sangatta, Kabarestorasi.id – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda melantik dan meresmikan pengangkatan Ubaldus Badu sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan 2019-2024 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan (Dapil) IV, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kab.Kutai Timur. Kamis (13/10/2022).
Pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur masa jabatan 2019-2024, antara almarhumah Hj. Kamsiah Rahman yang digantikan oleh Ubaldus Badu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor: 171:/08/.b.POD.II/22.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, S.Sos, didampingi wakil ketua I Asti Mazar Bulang, wakil ketua II H. Arfan serta dihadiri anggota DPRD Lainnya, Seskab Rizali Hadi, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.