Kadis PUPR Kutim Tanggapi Isu Pembatalan Pemenang Tender PT.PNA Secara Sepihak

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Menanggapi isu pembatalan pemenang tender PT PNA secara sepihak, Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Muhir,  mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Muhir menambahkan bahwa apa yang terjadi bukanlah pembatalan, melainkan setelah dilakukan crosschek oleh PPK, PT PNA dinilai masih belum lengkap sehingga belum layak untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud. Oleh karena itu, PPK  (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Dinas PUPR Kutai Timur.  menolak hasil yang diberikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan LPSE.

Baca Juga :   DPMDes Kutim Maksimalkan Peran Tenaga Pendamping dalam Pengelolaan Dana RT

“Hal ini tidak melanggar aturan, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. PPK memiliki hak untuk melakukan review atau pengecekan ulang terhadap kelayakan atau kelengkapan Penyedia Barang Jasa sebelum memutuskan untuk menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa),” jelas Muhir ketika diwawancarai di ruang kerjanya.

Muhir menjelaskan bahwa proses pelelangan PBJ di LPSE merupakan rangkaian awal dalam penentuan pemenang tender. Setelah ditetapkan sebagai pemenang di LPSE, tahap selanjutnya adalah pengecekan ulang oleh PPK dari KPA, yaitu Dinas PUPR.

Baca Juga :   Wabup Kutim Bacakan Laporan Ketua Panitia Penyelenggaraan Expo Kutim 2023

“Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, PPK memiliki hak untuk menolak pemenang dari Pokmil LPSE jika setelah dilakukan pengecekan ulang terdapat kekurangan kelengkapan dokumen atau hal lainnya,” papar Muhir.

Lanjut Muhir “Proses ini adalah satu kesatuan dari mulai proses pelelangan di LPSE hingga penerbitan SPPBJ. Semua tahapan ini harus selesai baru dapat dinyatakan sebagai pemenang,” tambahnya.

Muhir menambahkan bahwa penolakan PBJ dari Pokmil LPSE seperti ini sebenarnya sudah umum terjadi. Ia sangat menyesal jika ada pihak yang membesar-besarkan masalah ini. “Dari 16 paket proyek multiyears, 12 di antaranya telah selesai proses sampai SPPBJ. Sementara itu, 3 paket ditolak oleh PPK dan 1 paket ditender ulang oleh Pokmil LPSE,” ungkap Muhir.

Baca Juga :   Diskominfo Staper Kutim Hadirkan Pelatihan untuk Operator Portal Satu Data

“Jadi ada 3 paket yang ditolak oleh PPK, meskipun mereka menjadi pemenang di LPSE. Salah satunya adalah PT PNA. Hal ini adalah hal yang umum terjadi karena menjadi pemenang di LPSE hanya merupakan setengah dari perjalanan. Setengah lagi harus disetujui oleh PPK dan diterbitkan SPPBJ,” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur
Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas
Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk
Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur
Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA