Sangatta – Menanggapi isu pembatalan pemenang tender PT PNA secara sepihak, Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Muhir, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Muhir menambahkan bahwa apa yang terjadi bukanlah pembatalan, melainkan setelah dilakukan crosschek oleh PPK, PT PNA dinilai masih belum lengkap sehingga belum layak untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud. Oleh karena itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Dinas PUPR Kutai Timur. menolak hasil yang diberikan oleh Kelompok Kerja Pemilihan LPSE.
“Hal ini tidak melanggar aturan, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. PPK memiliki hak untuk melakukan review atau pengecekan ulang terhadap kelayakan atau kelengkapan Penyedia Barang Jasa sebelum memutuskan untuk menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa),” jelas Muhir ketika diwawancarai di ruang kerjanya.
Muhir menjelaskan bahwa proses pelelangan PBJ di LPSE merupakan rangkaian awal dalam penentuan pemenang tender. Setelah ditetapkan sebagai pemenang di LPSE, tahap selanjutnya adalah pengecekan ulang oleh PPK dari KPA, yaitu Dinas PUPR.
“Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, PPK memiliki hak untuk menolak pemenang dari Pokmil LPSE jika setelah dilakukan pengecekan ulang terdapat kekurangan kelengkapan dokumen atau hal lainnya,” papar Muhir.
Lanjut Muhir “Proses ini adalah satu kesatuan dari mulai proses pelelangan di LPSE hingga penerbitan SPPBJ. Semua tahapan ini harus selesai baru dapat dinyatakan sebagai pemenang,” tambahnya.
Muhir menambahkan bahwa penolakan PBJ dari Pokmil LPSE seperti ini sebenarnya sudah umum terjadi. Ia sangat menyesal jika ada pihak yang membesar-besarkan masalah ini. “Dari 16 paket proyek multiyears, 12 di antaranya telah selesai proses sampai SPPBJ. Sementara itu, 3 paket ditolak oleh PPK dan 1 paket ditender ulang oleh Pokmil LPSE,” ungkap Muhir.
“Jadi ada 3 paket yang ditolak oleh PPK, meskipun mereka menjadi pemenang di LPSE. Salah satunya adalah PT PNA. Hal ini adalah hal yang umum terjadi karena menjadi pemenang di LPSE hanya merupakan setengah dari perjalanan. Setengah lagi harus disetujui oleh PPK dan diterbitkan SPPBJ,” pungkasnya. (ADV)