Love Scamming Dari Cinta Berujung Pemerasan, Pelaku Di Jerat Pasal Berlapis

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 22:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA- Pelaku pemerasan berkedok cinta ( Love Scamming) berhasil diamankan oleh Polres Kutai Timur baru-baru ini. Kasus yang melibatkan satu orang tersangka tersebut diumumkan dihadapan awak media dalam press release di Kantor Polres Kutai Timur, pada selasa ( 07/11/2023).

Acara press release dibuka oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic., S.I.K., M.H.,. Didampingi oleh Kasatreskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Humas Polres Kutai Timur.

Saat membuka press release, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa, tersangka yang telah berhasil diamankan terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelaku yang berinisial A akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus yaitu UU ITE, pornografi dan pemerasan.

Baca Juga :   Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah

Diceritakan awal mula terjadinya pemerasan dan merupakan salah satu kejahatan cyber atau cyber crime, dimana pelaku menggunakan identitas palsu untuk menipu korban dengan membujuk rayu sehingga korban mau mengikuti kemauan dari pelaku kejahatan.

Adapun modus dari pelaku adalah pelaku berkenalan dengan korban melalui akun medsos kemudian lanjut dengan menggunakan Whatsapp  (WA). Antara pelaku dan korban kemudian melakukan komunikasi chat dan video call sex yang mengarah pada perbuatan asusila sehingga korban terbawa suasana dan melakukan sesuatu, selanjutnya pelaku kemudian merekam.

Sampai saat ini, Polres Kutai Timur telah menemukan 2 orang korban dari love scaming ini. Kapolres menjelaskan bahwa  kasus Love Scamming ini merupakan pertama ditangani Polres Kutim.

Baca Juga :   Sekolah Diberi Tanggung Jawab Utama dalam Pengelolaan Beasiswa di Kutai Timur

“Dalam komunikasi antar pelaku dan korban chat hingga video call. Pelaku menggunakan aplikasi untuk mengubah suara menjadi perempuan,” jelas Kapolres.

“Pelaku yang merupakan pria ini, menjebak korbannya untuk mau video call seks. Namun, saat video call, pelaku mematikan lampu, sehingga korban tidak mengetahui identitasnya.”

” Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian diantaranya ada HP, pemerasan cat via WA yang sudah diprint, dan flashdisk rekaman video,” ungkapnya.

Baca Juga :   Anggota DPRD Kaltim Usulkan Kesejahteraan untuk Relawan Kebencanaan

Dalam kasus ini, korban sudah tertipu hingga jutaan rupiah. Satu korban mengalami kerugian Rp 500 ribu sementara korban lainnya hingga Rp 2 juta.

“Motif mendapatkan keuntungan dengan cara memeras korban. Mengancam korban kalau tidak memberikan tebusan akan menyebarkan video tersebut. Terhadap pelaku juga akan di jerat pasal berlapis, pertama UU ITE, UU pornografi dan pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” jelas Kapolres.

Diakhir press release Kapolres Kutai Timur berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkenalan dalam media sosial. Hindari kegiatan atau tindakan sifatnya asusila, karena ini dapat merugikan diri sendiri.(adm)

 

Berita Terkait

Dari Kutai Timur ke Panggung Nasional, PT Siap Umroh Haji Jadi Satu-satunya Travel Daerah yang Bersanding dengan Travel Besar di Jogja Umrah Travel Fair 2026
Ardiansyah Sulaiman Rombak Kabinet Pejabat Kutim, Tekankan Pelayanan Publik Publik Berorientasi ASN Berakhlak
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek RPU
PGRI Sangatta Utara Gelar Sosialisasi Perlindungan Guru dan Konfercab, 127 Kepsek dan Guru Ikut Ambil Bagian
Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ronny: Kominfo Kutim Pastikan Dukungan Penuh untuk Kebutuhan Internet Sekolah
Disdukcapil Kutim Tegaskan Pelayanan Administrasi Bebas Gratifikasi dan Tulus Membantu Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru