SANGATTA- Pelaku pemerasan berkedok cinta ( Love Scamming) berhasil diamankan oleh Polres Kutai Timur baru-baru ini. Kasus yang melibatkan satu orang tersangka tersebut diumumkan dihadapan awak media dalam press release di Kantor Polres Kutai Timur, pada selasa ( 07/11/2023).
Acara press release dibuka oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic., S.I.K., M.H.,. Didampingi oleh Kasatreskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Humas Polres Kutai Timur.
Saat membuka press release, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa, tersangka yang telah berhasil diamankan terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelaku yang berinisial A akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus yaitu UU ITE, pornografi dan pemerasan.
Diceritakan awal mula terjadinya pemerasan dan merupakan salah satu kejahatan cyber atau cyber crime, dimana pelaku menggunakan identitas palsu untuk menipu korban dengan membujuk rayu sehingga korban mau mengikuti kemauan dari pelaku kejahatan.
Adapun modus dari pelaku adalah pelaku berkenalan dengan korban melalui akun medsos kemudian lanjut dengan menggunakan Whatsapp (WA). Antara pelaku dan korban kemudian melakukan komunikasi chat dan video call sex yang mengarah pada perbuatan asusila sehingga korban terbawa suasana dan melakukan sesuatu, selanjutnya pelaku kemudian merekam.
Sampai saat ini, Polres Kutai Timur telah menemukan 2 orang korban dari love scaming ini. Kapolres menjelaskan bahwa kasus Love Scamming ini merupakan pertama ditangani Polres Kutim.
“Dalam komunikasi antar pelaku dan korban chat hingga video call. Pelaku menggunakan aplikasi untuk mengubah suara menjadi perempuan,” jelas Kapolres.
“Pelaku yang merupakan pria ini, menjebak korbannya untuk mau video call seks. Namun, saat video call, pelaku mematikan lampu, sehingga korban tidak mengetahui identitasnya.”
” Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian diantaranya ada HP, pemerasan cat via WA yang sudah diprint, dan flashdisk rekaman video,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, korban sudah tertipu hingga jutaan rupiah. Satu korban mengalami kerugian Rp 500 ribu sementara korban lainnya hingga Rp 2 juta.
“Motif mendapatkan keuntungan dengan cara memeras korban. Mengancam korban kalau tidak memberikan tebusan akan menyebarkan video tersebut. Terhadap pelaku juga akan di jerat pasal berlapis, pertama UU ITE, UU pornografi dan pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” jelas Kapolres.
Diakhir press release Kapolres Kutai Timur berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkenalan dalam media sosial. Hindari kegiatan atau tindakan sifatnya asusila, karena ini dapat merugikan diri sendiri.(adm)