Love Scamming Dari Cinta Berujung Pemerasan, Pelaku Di Jerat Pasal Berlapis

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 22:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

SANGATTA- Pelaku pemerasan berkedok cinta ( Love Scamming) berhasil diamankan oleh Polres Kutai Timur baru-baru ini. Kasus yang melibatkan satu orang tersangka tersebut diumumkan dihadapan awak media dalam press release di Kantor Polres Kutai Timur, pada selasa ( 07/11/2023).

Acara press release dibuka oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic., S.I.K., M.H.,. Didampingi oleh Kasatreskrim Kutai Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Humas Polres Kutai Timur.

Saat membuka press release, AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa, tersangka yang telah berhasil diamankan terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelaku yang berinisial A akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus yaitu UU ITE, pornografi dan pemerasan.

Baca Juga :   Berbagi Berkah Ramadan, IKA SDN 002 Sangatta Utara Bagi-bagi Sembako ke Warga Tak Mampu

Diceritakan awal mula terjadinya pemerasan dan merupakan salah satu kejahatan cyber atau cyber crime, dimana pelaku menggunakan identitas palsu untuk menipu korban dengan membujuk rayu sehingga korban mau mengikuti kemauan dari pelaku kejahatan.

Adapun modus dari pelaku adalah pelaku berkenalan dengan korban melalui akun medsos kemudian lanjut dengan menggunakan Whatsapp  (WA). Antara pelaku dan korban kemudian melakukan komunikasi chat dan video call sex yang mengarah pada perbuatan asusila sehingga korban terbawa suasana dan melakukan sesuatu, selanjutnya pelaku kemudian merekam.

Sampai saat ini, Polres Kutai Timur telah menemukan 2 orang korban dari love scaming ini. Kapolres menjelaskan bahwa  kasus Love Scamming ini merupakan pertama ditangani Polres Kutim.

Baca Juga :   Listrik Di Tepian Langsat, Joni : Tunggu Jawab Pusat

“Dalam komunikasi antar pelaku dan korban chat hingga video call. Pelaku menggunakan aplikasi untuk mengubah suara menjadi perempuan,” jelas Kapolres.

“Pelaku yang merupakan pria ini, menjebak korbannya untuk mau video call seks. Namun, saat video call, pelaku mematikan lampu, sehingga korban tidak mengetahui identitasnya.”

” Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian diantaranya ada HP, pemerasan cat via WA yang sudah diprint, dan flashdisk rekaman video,” ungkapnya.

Baca Juga :   Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur Ungkap Capaian Rancangan Perda Tahun 2024

Dalam kasus ini, korban sudah tertipu hingga jutaan rupiah. Satu korban mengalami kerugian Rp 500 ribu sementara korban lainnya hingga Rp 2 juta.

“Motif mendapatkan keuntungan dengan cara memeras korban. Mengancam korban kalau tidak memberikan tebusan akan menyebarkan video tersebut. Terhadap pelaku juga akan di jerat pasal berlapis, pertama UU ITE, UU pornografi dan pasal 368 KUHP terkait pemerasan,” jelas Kapolres.

Diakhir press release Kapolres Kutai Timur berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berkenalan dalam media sosial. Hindari kegiatan atau tindakan sifatnya asusila, karena ini dapat merugikan diri sendiri.(adm)

 

Berita Terkait

Dukungan David Rante untuk Inisiatif Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur Terus Berlanjut
Hadiri Pelantikan Serikat Buruh PT. Pama Persada, Leny Harap Pama Bersinergi Dengan Pemerintah Dalam Perekrutan Karyawan Lokal
Mulyana: Pemerintah Harus Fokus pada Penyelesaian Utang untuk Kelancaran Pembangunan
Fraksi AKB DPRD Kutim Apresiasi Predikat WTP, Sarankan Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah
Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur Ungkap Capaian Rancangan Perda Tahun 2024
Kembalikan Formulir ke Partai PPP, Arfan Tegaskan Nasdem Siap Ambil Bagian Dalam Pilkada 2024
Baznas Kutim Kunjungi Desa Sidomulyo Yang Terpilih Sebagai Kampung Zakat
Abdi Firdaus Tetap Perjuangkan Nasip Pengangguran Di Kutim

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:25 WITA

Pentingnya Kajian Berkala untuk Meningkatkan Kesadaran Perempuan dan Remaja

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:34 WITA

Pandi Widiarto Wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:20 WITA

Mulyana Kembali Terpilih Sebagai Wakil Rakyat Dari Partai PAN Dapil II Kutim

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 22:48 WITA

Anggota DPRD Novel, Menyoroti Pentingnya Koordinasi Dalam Penanganan HIV dan AIDS di Kutim

Senin, 29 Juli 2024 - 22:37 WITA

Perlunya Edukasi dan Infrastruktur untuk Atasi Kekerasan Terhadap Perempuan

Senin, 29 Juli 2024 - 22:34 WITA

Faisal Rachman Anggap Investasi Yang Masuk Ke Kutim Tidak Memberikan Dampak Yang Berarti

Senin, 29 Juli 2024 - 22:31 WITA

Joni Ungkapkan Salah Satu Cara Menjaga Keamanan Di Lingkungan Masyarakat

Senin, 29 Juli 2024 - 22:13 WITA

Fitriyani Setuju jika Kutai Timur Menyediakan Tanah untuk Sekolah SMA

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Pandi Widiarto Wajah Baru Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur

Kamis, 15 Agu 2024 - 22:34 WITA