Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi V Partai Demokrat Irwan menanggapi soal isu lingkungan IKN Merusak Hutan.
Saat ditemui awak media, ia mengatakan bahwa sebenarnya dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluruhnya berada di Ijin Hutan Tanaman Industri.
“Kalau ijin hutan tanaman industri berarti 100% itu statusnya adalah kawasan budidaya kehutanan yang statusnya merupakan hutan produksi, artinya jauh sebelum ada IKN dipindahkan kesana itu hutan sudah land clearing semuanya, kan tidak mungkin ditanami oleh perusahan tersebut kalau tidak di land clearing, untuk hutan alam di KIPP sudah tidak ada, jadi itu semua hutan tanaman industri.” Ucapnya
Proyek IKN telah dirancang sedemikian rupa agar tidak merusak hutan di Kalimantan tetapi juga akan memulihkan ekosistemnya sebagai hutan tropis dari kondisi sekarang sebagai hutan produksi.
“Justru sebenarnya konsep IKN itu bagaimana membangun sebuah Forest City. Forest City ini justru akan membuat kota yg kemudian berdasarkan prinsip beraneka ragam, karna keanekaan nya muncul jenis-jenis endemik hutan Kalimantan dibanding sekarang hanya satu jenis saja yaitu eucalyptus.” Ujarnya
Dalam pelaksanaanya IKN yang menganut konsep Forest City diharapkan dapat memperkaya keanekaragamanan tumbuhan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
“Justru kalau disana sudah ada persemaian, kemudian semua jenis-jenis tanaman endemik kalimantan ditanam dan tumbuh menjadi sebuah kota yang menganut prinsip-prinsip green city (Forest City) itu saya pikir tidak beririssan dengan terkait isu lingkungan.” Jelasnya