Menu

Mode Gelap
Pengurus BKMM-DMI Kota Balikpapan Dilantik Dispar Kutim gelar Pelatihan Tingkatkan SDM di Bidang Kuliner Dinsos Kutim kembali Salurkan Bantuan dari Program DTKS Kaltim Jelang Pilkades Serentak, Ardiansyah Tekankan Jangan lagi ada Rekayasa Aturan DLH Kutim Gandeng GIZ Gelar Lokalatih Pelaporan Inventarisasi Emisi GRK

Advertorial · 4 Jul 2022 WITA

Rizali Hadi : TK2D menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah


 Rizali Hadi : TK2D menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Perbesar

Kaltimterkini.com, SANGATTA- Sekertaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Rizali Hadi meminta agar para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau honorer yang bekerja di Lingkup Pemkab Kutim, agar bisa lebih fokus bekerja dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, serta tidak ikut terpancing dengan informasi yang beredar terkait kabar adanya penghapusan tenaga honorer, usai keluarnya surat edaran dari Kemetrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“TK2D ini kan pegawai kita, artinya menjadi tanggung jawab di pemerintah daerah, “ ujarnya di temui usai Coffe Morning di ruang Meranti, kantor Bupati, Senin(4/7/2022).

Hal itu di ungkapkan mantan Kadishub Kutim tersebut, mengingat adanya kekhawatiran di kalangan tenaga honorer di lingkup Pemkab Kutim, terkait masa depanya, apabila surat edaran tersebut di berlakukan pada 28 November 2023 mendatang.

“kalau kita lihat surat edaran tersebut, bukan bearti mereka(tenaga honorer) langsung di hilangkan tanpa ada jaminan, kita di daerah juga memikirkan masa depan mereka(tenaga honorer), “tegasnya.

Rizali sangat memahami terkait kekhawatiran para tenaga honorer, terutama kepada mereka yang sudah mengantungkan hidupnya selama ini menjadi tenaga honorer di Lingkup Pemerintah, dan yang perlu di garis bawahi, sampai saat ini pemerintah daerah masih terus mendorong ke pemerintah pusat, agar para tenaga honorer tersebut bisa berubah statusnya menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K).

“Dan kalau itu tidak memungkinkan, kita(Pemkab Kutim) tetap mempertahankan TK2D itu, karena kita perlu, “ tegasnya. (Kt-Tj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Cetak Generasi Qur’ani, 302 Santri Sangatta Utara di Wisuda

13 November 2022 - 08:46 WITA

Tingkatkan Kompetensi SDM, Diskominfo Kutim Gelar Bimbingan Teknis Untuk Aparaturnya

12 November 2022 - 08:49 WITA

Ratusan Peserta Ikuti Penyuluhan Alishter KalTim- KalTara di Kaliorang

11 November 2022 - 08:42 WITA

Indominco Mandiri dan Kodim 0909/Kutai Timur, Kolaborasi Dalam Program Bedah Rumah

8 November 2022 - 23:24 WITA

Pengurus BKMM-DMI Kota Balikpapan Dilantik

16 Oktober 2022 - 19:07 WITA

Ubaldus Badu Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kab. Kutai Timur

13 Oktober 2022 - 23:34 WITA

Trending di DPRD Kutim