Bupati Kutim Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Pembahasan Raperda Di Rapat Paripurna DPRD ke 20

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar Rapat sidang Paripurna ke-20 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang Sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (22/04/2024).

Agenda berupa penyampaian persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Pemkab Kutim.

Turut hadir Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan,  28 Anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, serta Anggota Pers.

Baca Juga :   Bukan Pegawai Negeri, Guntur Sebut Pemuda Kukar Harus Berani Berwirausaha

Pada kesempatan tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan sidang dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (pansus) Peraturan Daerah tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Kutim.

“Terima Kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhimpun didalam Pansus yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap pembahasan Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah ini,” ucapnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa setelah melalui proses pembahasan yang panjang, akhirnya mereka mencapai pembicaraan akhir dan memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Baca Juga :   Pemekaran 11 Desa Di Kutai Timur Terkendala Moratorium

“Pada kesempatan ini, kita telah sampai di pembicaraan akhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah yang telah dibahas sebelumnya,” lanjutnya.

Dalam konteks pembahasan Peraturan Daerah, persetujuan bersama merupakan syarat wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Ardiansyah menekankan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang didasari oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan yang baik dan berkualitas.

Baca Juga :   Legislator Yusuf T Silambi: Kualitas Pendikan yang Baik Modal Penting bagi Kemajuan Daerah

“Maka proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas, harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian,” pungkasnya

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:56 WITA

Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru