Bupati Kutim Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Pembahasan Raperda Di Rapat Paripurna DPRD ke 20

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 18:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar Rapat sidang Paripurna ke-20 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang Sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (22/04/2024).

Agenda berupa penyampaian persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Pemkab Kutim.

Turut hadir Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan,  28 Anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, serta Anggota Pers.

Baca Juga :   Jumeah Pastikan 18 Kecamatan Tak Kehabisan Belangko

Pada kesempatan tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan sidang dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (pansus) Peraturan Daerah tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Kutim.

“Terima Kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhimpun didalam Pansus yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap pembahasan Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah ini,” ucapnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa setelah melalui proses pembahasan yang panjang, akhirnya mereka mencapai pembicaraan akhir dan memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Baca Juga :   Pj Bupati Kutai Timur Soroti Perbedaan Data Stunting dan Pentingnya Pendekatan Seragam

“Pada kesempatan ini, kita telah sampai di pembicaraan akhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah yang telah dibahas sebelumnya,” lanjutnya.

Dalam konteks pembahasan Peraturan Daerah, persetujuan bersama merupakan syarat wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Ardiansyah menekankan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang didasari oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan yang baik dan berkualitas.

Baca Juga :   Tantangan SDM Menghambat Keberhasilan Digitalisasi Pengadaan di Kutai Timur

“Maka proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas, harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian,” pungkasnya

Berita Terkait

Fraksi PPP: “RPJMD Tanpa Kepemimpinan Sekda Akan Jadi Dokumen Indah Tanpa Jejak”
Sayid Anjas Salurkan Tabung Gas 3 Kg dengan Harga Murah untuk Warga Sangatta Utara
Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja
Kutim Gelar Kampanye Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN
Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan
Lemahnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kaltim Angkat Suara
Ananda Emira Moeis: Database Pertanian Jadi Fondasi Ketahanan Pangan di Era IKN

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 15:19 WITA

Oknum ASN Kutim Perkosa Anak Tirinya 19 Kali

Senin, 25 Maret 2024 - 16:41 WITA

Bakar Mobil Truk di Depan Kantor Kejari Kutim, Pria Kaliorang Di Ancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:12 WITA

Tega!! Satu Keluarga Di Kutim Cabuli Anak Dibawah Umur

Senin, 26 Juni 2023 - 08:36 WITA

1.500.000 Safe Manhours PLTGU Senipah 117 MW, KSO Borneo Energi Gemilang (BEG) – Wika Rekaysa Konstruksi (WRK)

Berita Terbaru

DPRD Kutim

Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutim Bahas Perubahan Roster Kerja

Selasa, 4 Feb 2025 - 14:14 WITA

Opini

FENOMENA FEODALISME MENTAL DIKALANGAN MAHASISWA.

Kamis, 26 Des 2024 - 22:34 WITA