Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar Rapat sidang Paripurna ke-20 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024 di ruang Sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (22/04/2024).
Agenda berupa penyampaian persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana dan utilitas umum pada kawasan perumahan di Pemkab Kutim.
Turut hadir Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, 28 Anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim, serta Anggota Pers.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan sidang dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (pansus) Peraturan Daerah tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Kutim.
“Terima Kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhimpun didalam Pansus yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Bupati terhadap pembahasan Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah ini,” ucapnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa setelah melalui proses pembahasan yang panjang, akhirnya mereka mencapai pembicaraan akhir dan memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Pada kesempatan ini, kita telah sampai di pembicaraan akhir, yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Pada Kawasan Perumahan di Daerah yang telah dibahas sebelumnya,” lanjutnya.
Dalam konteks pembahasan Peraturan Daerah, persetujuan bersama merupakan syarat wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Ardiansyah menekankan bahwa persetujuan bersama ini mencerminkan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang didasari oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan yang baik dan berkualitas.
“Maka proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas, harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian,” pungkasnya