Pemekaran 11 Desa Di Kutai Timur Terkendala Moratorium

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Pemekaran 11 desa di Kutai Timur (Kutim) yaitu Desa Jabdan, Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, Desa Tepian Madani, Desa Miau Baru Utara, Desa Parianum, Desa Kerayaan Bilas, Desa Kelinjau Tengah mengalami penundaan yang disebabkan moratorium dan kode desa yang belum keluar dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemekaran desa ini diperlukan karena seiring waktu jumlah penduduk meningkat dan wilayah desa yang luas guna untuk mengefisiensikan pelayanan Pemerintahan Desa dalam Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca Juga :   DP2KB Kutim Sediakan Kendaraan untuk Percepat Penanganan Stunting di Lapangan

Selain itu, dengan dimekarkan nya suatu desa bisa Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan Meningkatkan daya saing Desa.

Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh kemendagri mengatur tentang penghentian seluruh tahapan berkenaan dengan pemberian kode desa baik untuk yang baru maupun yang akan melakukan perubahan. Tentu saja ini mengharuskan warga di sebagian wilayah Kab. Kutim harus bersabar disetiap prosesnya.

Baca Juga :   Peringati Hari Guru, Ketua DPRD Kutim Jimmi Singgung Kualitas Tenaga Pengajar di Pelosok

Muhammad Rusdi Kepala bidang PKSBN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengatakan bahwa pemekaran desa ini terhalang beberapa kendala

“Cuma secara umum kita masih ada kode desa nya belum bisa dibuka karna masih ada moratorium dan setelah pilkada ini baru bisa, ini tinggal menunggu kode desanya dari Kemendagri.” Ungkapnya

Baca Juga :   DPRD Kaltim Desak Pemkot Balikpapan Siapkan Infrastruktur Hadapi Lonjakan Penduduk IKN

Terkendalanya proses pemekaran desa ini mengakibatkan anggaran desa persiapan masih ke desa induk karena desa persiapan belum bisa menerima anggara desa secara mandiri.

Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh kemendagri mengatur tentang penghentian seluruh tahapan berkenaan dengan pemberian kode desa baik untuk yang baru maupun yang akan melakukan perubahan.

 

 

Berita Terkait

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:57 WITA

DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:54 WITA

Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Senin, 1 Desember 2025 - 20:53 WITA

Efektivitas Program Kerjasama Desa DPMDes Kutai Timur Tetap Digenjot Meski Anggaran Terbatas

Senin, 1 Desember 2025 - 20:47 WITA

Kerjasama Desa di Kutai Timur Didorong untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat

Minggu, 30 November 2025 - 20:44 WITA

Contoh Kerjasama Desa: Listrik Desa Lomtesak Disuplai ke Lombentuk

Sabtu, 29 November 2025 - 22:48 WITA

Dukungan Internet dan Seragam Gratis untuk Siswa di Kutai Timur

Sabtu, 29 November 2025 - 20:38 WITA

Zainal Abidin, Hambatan Administrasi Jadi Tantangan DPMDes Kutai Timur dalam Kerjasama Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 20:33 WITA

DPMDes Kutai Timur Rencanakan Sosialisasi Tata Cara Kerjasama Desa

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA