Sangatta – Pemekaran 11 desa di Kutai Timur (Kutim) yaitu Desa Jabdan, Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, Desa Tepian Madani, Desa Miau Baru Utara, Desa Parianum, Desa Kerayaan Bilas, Desa Kelinjau Tengah mengalami penundaan yang disebabkan moratorium dan kode desa yang belum keluar dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemekaran desa ini diperlukan karena seiring waktu jumlah penduduk meningkat dan wilayah desa yang luas guna untuk mengefisiensikan pelayanan Pemerintahan Desa dalam Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Selain itu, dengan dimekarkan nya suatu desa bisa Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan Meningkatkan daya saing Desa.
Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh kemendagri mengatur tentang penghentian seluruh tahapan berkenaan dengan pemberian kode desa baik untuk yang baru maupun yang akan melakukan perubahan. Tentu saja ini mengharuskan warga di sebagian wilayah Kab. Kutim harus bersabar disetiap prosesnya.
Muhammad Rusdi Kepala bidang PKSBN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengatakan bahwa pemekaran desa ini terhalang beberapa kendala
“Cuma secara umum kita masih ada kode desa nya belum bisa dibuka karna masih ada moratorium dan setelah pilkada ini baru bisa, ini tinggal menunggu kode desanya dari Kemendagri.” Ungkapnya
Terkendalanya proses pemekaran desa ini mengakibatkan anggaran desa persiapan masih ke desa induk karena desa persiapan belum bisa menerima anggara desa secara mandiri.
Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh kemendagri mengatur tentang penghentian seluruh tahapan berkenaan dengan pemberian kode desa baik untuk yang baru maupun yang akan melakukan perubahan.