Pemekaran 11 Desa Di Kutai Timur Terkendala Moratorium

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Sangatta – Pemekaran 11 desa di Kutai Timur (Kutim) yaitu Desa Jabdan, Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, Desa Tepian Madani, Desa Miau Baru Utara, Desa Parianum, Desa Kerayaan Bilas, Desa Kelinjau Tengah mengalami penundaan yang disebabkan moratorium dan kode desa yang belum keluar dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemekaran desa ini diperlukan karena seiring waktu jumlah penduduk meningkat dan wilayah desa yang luas guna untuk mengefisiensikan pelayanan Pemerintahan Desa dalam Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca Juga :   Habitat Hewan di Kutim Terancam Imbas Permintaan Komoditas Tambang, Legislator Joni Angkat Bicara

Selain itu, dengan dimekarkan nya suatu desa bisa Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan Meningkatkan daya saing Desa.

Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh kemendagri mengatur tentang penghentian seluruh tahapan berkenaan dengan pemberian kode desa baik untuk yang baru maupun yang akan melakukan perubahan. Tentu saja ini mengharuskan warga di sebagian wilayah Kab. Kutim harus bersabar disetiap prosesnya.

Baca Juga :   Baharuddin Demmu: Pengelolaan SDA Kaltim Harus Ramah Lingkungan dan Berkeadilan

Muhammad Rusdi Kepala bidang PKSBN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengatakan bahwa pemekaran desa ini terhalang beberapa kendala

“Cuma secara umum kita masih ada kode desa nya belum bisa dibuka karna masih ada moratorium dan setelah pilkada ini baru bisa, ini tinggal menunggu kode desanya dari Kemendagri.” Ungkapnya

Baca Juga :   DPRD Kutim Gelar Pansus Bersama Pemadam Kebakaran Bahas Perda Baru

Terkendalanya proses pemekaran desa ini mengakibatkan anggaran desa persiapan masih ke desa induk karena desa persiapan belum bisa menerima anggara desa secara mandiri.

Sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh kemendagri mengatur tentang penghentian seluruh tahapan berkenaan dengan pemberian kode desa baik untuk yang baru maupun yang akan melakukan perubahan.

 

 

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru