Muara Wahau – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah mengingatkan kepada Kepala Desa Wanasari yang baru dilantik, agar tidak langsung mengganti perangkat desanya. Jika memang harus diganti, harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Yuriansyah saat memberikan sambutan usai pelantikan Kepala Desa Wanasari oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Rabu (15/11/2023) pagi.
“Kami dari DPMDes berharap kepada kepala Desa Wanasari yang sudah dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Karena beliau sebelumnya adalah ketua RT jadi saya yakin sudah memahami tugas dan fungsi sebagai perangkat desa,” harap mantan Camat Muara Wahau ini.
Pengukuhan Azharudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Wanasari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor : 141.1/K.568/2023. Dilanjutkan Pengambilan sumpah/janji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Wanasari.
Sebelumnya, Camat Muara Wahau Marlianto mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah bekerja dengan baik sampai terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu Desa Wanasari. Selain itu, ia juga mengajak kepada kepala desa yang baru dilantik untuk bergabung dengan kepala desa yang lain yang ada di Kecamatan Muara Wahau untuk bekerjasama dengan baik sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Alhamdulillah, sejak awal kepanitian ini terbentuk sampai pelantikan kepala desa antar waktu hari ini berjalan lancar, aman, tenteram dan tidak ada masalah apapun,” ujar Marlianto. (adm1)