Dinas Perpustakaan Kutim Menyiapkan Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 14:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Dinas Perpustakaan dan Arsip kini sedang memulai penataan dengan akan menyiapkan sistem klasifikasi dan keamanan arsip dinamis (SKKAD), serta Jadwal retensi arsip (JRA).

“Kami akan memulai penataan dengan menyiapkan sistim klasifikasi dan keamanan arsip dinamis (SKKAD), serta Jadwal retensi arsip (JRA)” Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsp Kutai Timur Dr. Ayub, SE., M.Si ditemui diruang kerjanya, Selasa, 24/11/2022

Ini sangat penting, sebab kata Ayub Dinas Perpustakaan telah mendapat rekomendasi dari Badan Arsip nasional untuk melakjukan JRA. Demikian dikatakan MR Andjar Rahmawati, Arsiparis Madya, Dinas Perpustakaan Kutim.

Baca Juga :   Dinas Koperasi dan UMKM Akan Beri Bantuan Rp 1,5 Juta Bagi Usaha Mikro

“Kita sudah mendapat rekomendasi dari Badan Perputkaan Nasional, untuk melakukan SKKAD dan JRA. Sekarang, tinggal beberapa dinas saja yang belum kita masukkan daftar JRA. Setelah itu, kami masukkan ke bagian hukum” katanya.Dijelaskan, dalam penanganan arsip, Dinas perpustakaan dan arsip tidak sendiian. Sebab Pejabat pengelola Informasi Daerah (PPID) adalah Dinas Kominfo.

Mereka yang berhak menyatakan satu dokumen merupakan domumen publik, dokumen terbatas atau dokumen rahasia.“Kalau dokumen terbuka untuk publik, semua bisa akses. Kalau dokumen terbatas, maka hanya pejabat eselon II yang dapat diberikan izin untuk membuka.

Baca Juga :   Pemkab Kutim Target Peningkatan Wisatawan Mancanegara di Kutim

Bahkan Bawasda pun hanya mengakses dokumen tersebut secara terbatas. Sementara dokumen rahasia, yang menyangkut kemananan, tidak bisa dikases, kecuali yang berhak, yang mendapat iizin dari Kominfo. Ini juga sesuai dengan UU keterbukaan publik. Dinas diatur mana dokumen yang bisa diakses, mana yang tidak

Dijelaskan Ayub, dalam penanganan arsip, kini Kutim sudah sampai pada jadwal retensi arsip (JRA). Dimana JRA ini berisi daftar arsip falisitatif, dan Subtantif.Subtantif itu menyangkut arsip terkait dengan tupoksi OPD, sedangkan arsip fasilitatif itu merupakan arsip pendukung OPD.

Baca Juga :   Ingin Kesejahteraan Merata, Pemkab Kutim akan Terus Perjuangkan Pembangunan di Wilayah Perbatasan

“Jadi di Kutim ini sudah ada JRA namun masih ada beberapa OPD yang akan ditambahkan ke sana. Jadi tinggal sedikit lagi, selesai. JRA kita sudah ada persetujuan dari Badan Arsip nasional, tinggal dimasukkan ke Bagian Hukum untuk mendapat persetujuan pemerintah,” Tutupnya.(Adv)

Berita Terkait

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri
Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas
Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Layanan Internet Gratis Sekolah Masuk Program Unggulan Bupati Kutim
Kebijakan Internet Sekolah 2025 Berubah, Kuota Tidak Terpakai Langsung Hangus dan Kecepatan Turun Drastis

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:33 WITA

Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Jumat, 28 November 2025 - 23:41 WITA

Disdukcapil Kutim Optimalkan Layanan e-KTP di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru