Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyatakan bahwa Perda ini lahir melalui proses yang panjang dan penuh koordinasi. “Perda ini merupakan hasil proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Rizali. Ia menambahkan bahwa pengesahan Perda ini menjadi bukti komitmen kuat antara pemerintah dan DPRD untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Rizali juga menegaskan pentingnya peraturan ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons dalam menghadapi risiko kebakaran di daerah. “Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” lanjutnya. Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada langkah preventif yang lebih terstruktur serta prosedur penyelamatan yang cepat dan efisien.
Ia pun berharap peraturan ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Harapan ini disertai keinginan agar Kutai Timur menjadi wilayah yang aman dan tertib. “Semoga Perda ini dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tambah Rizali. (Adv)