Perda Baru untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Resmi Disahkan di Kutai Timur

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 13:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Loading

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menyatakan bahwa Perda ini lahir melalui proses yang panjang dan penuh koordinasi. “Perda ini merupakan hasil proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, dan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Rizali. Ia menambahkan bahwa pengesahan Perda ini menjadi bukti komitmen kuat antara pemerintah dan DPRD untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Baca Juga :   Pemerintah Kutim Lakukan Pengawalan Serius untuk Program FCPF

Rizali juga menegaskan pentingnya peraturan ini untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons dalam menghadapi risiko kebakaran di daerah. “Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” lanjutnya. Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada langkah preventif yang lebih terstruktur serta prosedur penyelamatan yang cepat dan efisien.

Baca Juga :   Besok, 83 Calon Haji Kutim Siap Berangkat ke Baitullah

Ia pun berharap peraturan ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Harapan ini disertai keinginan agar Kutai Timur menjadi wilayah yang aman dan tertib. “Semoga Perda ini dapat mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tambah Rizali. (Adv)

Berita Terkait

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans
DPMDes Kutai Timur Dorong Kerjasama Desa–Pihak Ketiga untuk Optimalkan Potensi Lokal
Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot
RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan
Bupati Bagikan Motor Operasional Untuk RT Teluk Lingga, Simbol Penguatan Akar Pemerintahan Kutim
Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya
Pendidikan Jadi Salah Satu Fokus Kerjasama Desa Kutai Timur
Sosialisasi Kerjasama Desa Jadi Fokus DPMDes Kutai Timur

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:38 WITA

Ambulans Rp9 Miliar Jadi Sorotan, Pemkab Kutim Tegaskan Isu di Media Sosial Tidak Sesuai Fakta

Senin, 2 Maret 2026 - 19:20 WITA

Tepis Isu Salah, Pemkab Kutim Tegaskan Rp9 Miliar untuk Pengadaan 40 Ambulans

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WITA

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:09 WITA

RT Jadi Radar Sosial Kutim: Bupati Minta Data Anak Tidak Sekolah Dilaporkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:01 WITA

Ketika Predator Sungai Bengalon Banyak Menelan Korban: Kutim Siap Bagun Penangkaran Buaya

Senin, 1 Desember 2025 - 03:50 WITA

Kutim Samakan Irama Pendidikan: BOSDA Kini Mengalir ke Madrasah, Tak Lagi Hanya Sekolah Negeri

Senin, 1 Desember 2025 - 03:45 WITA

Satpol PP Kutim Tak Punya Kewenangan Untuk Penegakan Kedisiplinan ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 03:39 WITA

Tiga Lembaga, Satu Misi: Cara Baru Satpol PP Kutim Menata Kota Lewat Kolaborasi Lintas Dinas

Berita Terbaru

Advertorial

Pemerintah Kutim Susun Peta Digital untuk Tutup Blank Spot

Rabu, 3 Des 2025 - 10:17 WITA