Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baru-baru ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim, dengan fokus utama pada pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang sering menjadi ancaman bagi banyak wilayah.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, 11 November 2024. Dalam pidatonya, Rizali menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar.
“Perda ini adalah upaya nyata kita untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas dan komprehensif, kami berharap kejadian kebakaran di Kutim dapat dikurangi secara signifikan,” ungkap Rizali. Ia juga menambahkan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Keamanan dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini. Dengan langkah konkret ini, diharapkan masyarakat Kutim dapat merasakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Selain itu, diharapkan angka kerugian materiil maupun non-materiil akibat kebakaran dapat diminimalisir, menciptakan stabilitas sosial yang lebih baik. (Adv)