Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) terus melaksanakan pelayanan gratis kepada masyarakat sejak beberapa tahun lalu. Dipimpin Disdukcapil baru yakni Jumeah, pelayanan gratis untuk segala bentuk layanan administrasi kependudukan tetap dilakukan demi mempermudah urusan kependudukan masyarakat.
Bahkan Jumeah dengan tegas menyatakan apabila ada oknum yang meminta tarif atau biaya terkait jasa pelayanan maupun pembuatan administrasi kependudukan untuk dilaporkan kepadanya.
“Kami (Disdukcapil) menjamin pelayanan gratis (adminduk) itu. Seperti membuat KTP-el maupun administrasi lainnya di Disdukcapil. Semua gratis, tak dipungut (biaya) sepeserpun,” tegas Jumeah di ruang kerjanya belum lama ini.
Karena pelayanan Adminduk Capil kini semakin cepat dan mudah, Jumeah menghimbau agar masyarakat bisa mengurus sendiri kebutuhan Adminduk Capil.
“Karena tak sulit, dia melarang warga mengurus melalui jasa calo. Sebab jika melalui perantara, apabila terjadi kesalahan administrasi dan lainnya, Disduk Capil tak bisa bertanggung jawab. Silahkan buat sendiri, urus sendiri, semua gratis. Tak ada pungutan sepeserpun. Jadi kami ingatkan jangan lewat calo,” tegasnya.
Dalam membuat KTP-el secara gratis bisa dilakukan dengan cara mengurus secara langsung ke Kantor Disdukcapil di Komplek Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi.
Bisa juga melalui pemerintah kecamatan setempat. Cara lain dapat pula langsung ke petugas Disduk Capil saat melaksanakan jemput bola di lapangan.
Apabila ditemukan laporan ada oknum melakukan praktik calo atau lainnya yang menyalahi aturan, Jumeah mengaku tak segan untuk melakukan penyidikan. (Adv)