Kutai Timur – Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.
Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus membangun sarana dan prasarana belajar. Seperti yang terdapat 18 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sedangkan untuk Pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C, diakomodasi Satuan Pendidikan Non Formal dan Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, termasuk untuk pengembangan minat dan bakat.
“Meskipun belum pernah mengenyam pendidikan sekalipun. Tetap berpeluang memiliki keterampilan yang setidaknya dapat menjadi modal usaha,” kata Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim Achmad Junaini, pada Selasa (22/11/2022).
Ditambahkannya pengembangan keterampilan gelaran SNF-SKB dapat diikuti semua usia. Baik usia sekolah, produktif maupun di atasnya. Kendati demikian, masih sedikit yang bersedia menempuh pendidikan jalur tersebut dengan berbagai alasan.
Menurutnya, terdapat telah 910 warga belajar di SKB Sangatta Utara. Terdiri dari usia sekolah dengan usia 21 tahun ke bawah berjumlah 456. Sedangkan bukan usia sekolah terdapat 454 warga belajar. Semuanya sedang menempuh pendidikan non formal paket A B dan C.
Namun ujar Junaini, berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) per 3 Agustus 2022, usia sekolah di bawah 21 tahun mencapai 1.098 warga belajar. Sedangkan usia di atas 21 tahun ke atas 1.285 warga belajar. Sehingga total keseluruhan warga belajar paket A B dan C mencapai 2.383. Berada di 18 PKBM dan dua SKB se-Kutim,” ungkapnya.
Berdasarkan data tersebut, maka jelas terdapat banyak warga Kutim yang putus sekolah. Sehingga diperlukan upaya serius pemerintah dalam penganggaran.
“SKB tetap jalan dan sekarang sedang proses ujian tengah semester (UTS). Agar upaya peningkatan SDM tersebut dapat lebih dimaksimalkan,” ujarnya. (adv)